KPK Tangkap Buron Tersangka Kasus Suap Kemenhut, Anggoro Widjojo

Dengan tangan terborgol, Anggoro Widjojo (tengah), buronan kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tiba di gedung KPK Kamis, 30/1 (foto: VOA/Andylala).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dan memulangkan buronan tersangka kasus suap terkait proyek SKRT di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan memulangkan buronan tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Rabu malam (29/1) menjelaskan, pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian Zhenzhen China pada Selasa sore (28/1) telah berhasil menangkap Anggoro Widjojo. Anggoro menurutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron KPK sejak 17 Juli 2009.

"Dalam pencarian itulah, KPK terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kementerian luar negeri, kejaksaan China, pihak Imigrasi Guangzhou dan teman-teman imigrasi Indonesia di China. Kemudian pihak Imigrasi Indonesia mendapat satu kepastian tentang keberadaan tersangka melalui pemerintah China. Dan setelah itu langsung dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, melalui kepolisian China yang kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Indonesia," papar Abraham Samad.

Terhadap Anggoro Widjojo, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 19 Juni 2009. KPK kemudian menetapkan Anggoro sebagai buron setelah yang bersangkutan dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Pada 26 Juli 2008 Anggoro sempat diKetahui berada di Singapura. Lalu pada 27 januari lalu terdeteksi yang bersangkutan berada di Zhenzhen China setelah sebelumnya di Hongkong.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menjelaskan, Anggoro diduga telah menyuap pejabat di Departemen Kehutanan dan Komisi 4 DPR RI, terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 180 Milyar.

"Pada pengadaan tahun anggaran 2007 PT Masaro Radiokom selaku rekanan Departemen Kehutanan melalui Anggoro, diduga telah melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada beberapa pejabat Departemen Kehutanan untuk meloloskan pengajuan anggaran kegiatan revitalisasi SKRT. Selanjutnya Departemen Kehutanan mengajukan usulan persetujuan rancangan pagu anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan yang didalamnya terdapat revitalisasi SKRT. Yang nilainya sekitar Rp 180 Milyar yang diajukan kepada Komisi 4 DPR RI. Diduga atas persetujuan anggaran SKRT itu, Anggoro telah memberikan sejumlah anggota Komisi di DPR RI," ujar Bambang.

Anggoro juga disangka memberikan uang sebesar Rp 105 juta dan 85 ribu dolar Amerika kepada Ketua Komisi 4 bidang Kehutanan DPR RI, Yusuf Erani Faishal. Uang itu sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.

Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Tapi, kembali diangkat pada 2007 pada masa jabatan Malam Sambat Kaban.

Proyek bernilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar. Untuk sementara ini menurut Ketua KPK Abraham Samad, tersangka Anggoro Widjojo dikenakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal tersebut penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, tiga anggota DPR saat itu yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Dalam kasus yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun dipidana bersalah selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada April 2011.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Anggoro Widjojo ditahan di rumah tahan (Rutan) Guntur.