Tautan-tautan Akses

Aktivis Desak Pencabutan Segera Hak Politik Koruptor


Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq, terdakwa koruptor yang tidak menghadapi pencabutan hak politik oleh majelis hakim. (Foto: Dok)
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq, terdakwa koruptor yang tidak menghadapi pencabutan hak politik oleh majelis hakim. (Foto: Dok)

Selain pemiskinan, pencabutan hak politik para koruptor harus segera diterapkan secara tegas untuk menimbulkan efek jera.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan selain pemiskinan, pencabutan hak politik para koruptor harus segera diterapkan secara tegas untuk menimbulkan efek jera.

Menurutnya, pencabutan hak politik ini penting, agar para koruptor yang memiliki rekam jejak korupsi tidak lagi diberikan ruang untuk menjadi pejabat publik. Ade menyatakan pejabat publik seharusnya memiliki rekam jejak integritas yang baik dan bukan sebaliknya.

Ade menjelaskan dengan pencabutan hak politik itu, maka setelah bebas nanti, seorang koruptor tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun eksekutif. Dengan begitu, menurutnya, dunia politik di Indonesia akan lebih aman dan tenteram.

Pencabutan hak politik koruptor ini, menurut Ade, harus segera diatur dalam bentuk undang-undang. Aturan yang ada saat ini, tambahnya, masih memungkinkan orang yang terlibat kasus korupsi ikut dalam pemilihan baik itu legislatif maupun pemilihan kepala daerah.

“Jadi kalau itu dikombinasikan hukuman badan, pemiskinan dan pencabutan hak politik ini akan membuat para politisi atau siapapun yang mau menjadi pejabat publik akan mikir dua kali untuk melakukan praktek korupsi,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainul Rahman. Dia menilai pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi sangat tepat untuk diterapkan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kata Zainul, sebenarnya sudah mengatur perihal pencabutan hak-hak terpidana termasuk hak politik.

“Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan pidana pokok dan tambahan, salah satu bentuk pidana tambahannya adalah pencabutan hak-hak tertentu. Nah, salah satu bentuk dari hak-hak tertentu yang bisa dicabut itu adalah hak politik. Jadi pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi itu tepat untuk diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang bisa menjerakan. Pencabutan hak politik sudah mulai diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tuntutannya.

Dia juga menyayangkan tidak dicabutnya hak politik Luthfi Hasan Ishaq oleh majelis hakim padahal dalam tuntutaanya KPK telah meminta pencabutan hak politik terhadap presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

Abraham meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan pejabat publik yang sudah dicabut haknya namun masih menggunakan hak politiknya.

“Ada keberatan-keberatan kita termasuk tidak dikabulkannya hak politik maka kita akan rumuskan kembali,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG