Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada dugaan terjadi penyelewengan penggunaan anggaran 2012-2013 dalam penyelenggaraan haji.
JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyelidikan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, karena ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran periode tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan lembaganya banyak menerima laporan dugaan penyelewengan dana haji, seperti untuk pemondokan, katering dan transportasi jemaah.
KPK, ujarnya, telah memanggil sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama untuk diminta keterangan, antara lain Hasrul Azwar dan Jazuli Juwaini.
Seorang pegawai di Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama juga diperiksa terkait persoalan ini, tambahnya.
“Sebenarnya yang masuk dari pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan haji memang banyak hal. Dari hasil telaah itu KPK paling tidak sampai hari ini menyimpulkan ada dugaan terjadi penyelewengan dalam kaitan dengan penggunaan anggaran 2012-2013. Dan ini saya kira bisa berkembang,” ujarnya.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama dan transaksi mencurigakan terkait kasus ini sebesar Rp 230 milliar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyambut baik penyelidikan KPK dalam kasus ini.
Anggito, yang juga seorang ekonom, mengatakan sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data dan dokumen yang diperlukan KPK sehubungan dengan permasalahan ini. Ia menyatakan pelayanan pemondokan, katering dan transportasi memang ada prosedurnya. Dia menjamin minimal pada 2013, pelayanan-pelayanan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.
“Itu memang ada prosedurnya, mulai dari pengumuman kemudian dari pendaftaran serta tender, seleksi sampai penawaran harga, negosiasi harga. Itu semuanya ada saya jamin minimal 2013 saya pastikan proses prosedurnya sudah memenuhi standar, tetapi yang namanya pengadaan itu tidak hanya menyangkut Kementerian Agama dan penyedia pelayanan saja, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang saya tidak tahu,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengungkapkan ada banyak celah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, salah satunya adalah soal penempatan dan bunga setoran awal dana haji.
“Ada persoalan-persoalan seperti jasa bunga yang lebih rendah kemudian juga potensi penggunaan dana jasa bunga, apakah kembali ke jemaah, pejabat atau ke panitia pengelolaan haji. Atau misalnya kami menemukan ada indikasi di dana itu terutama untuk deposito itu lompat-lompat, keluar, kemudian masuk lagi pada musim audit, paling tidak untuk pengelolaan dana tabungan awal,” ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan lembaganya banyak menerima laporan dugaan penyelewengan dana haji, seperti untuk pemondokan, katering dan transportasi jemaah.
KPK, ujarnya, telah memanggil sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama untuk diminta keterangan, antara lain Hasrul Azwar dan Jazuli Juwaini.
Seorang pegawai di Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama juga diperiksa terkait persoalan ini, tambahnya.
“Sebenarnya yang masuk dari pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan haji memang banyak hal. Dari hasil telaah itu KPK paling tidak sampai hari ini menyimpulkan ada dugaan terjadi penyelewengan dalam kaitan dengan penggunaan anggaran 2012-2013. Dan ini saya kira bisa berkembang,” ujarnya.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama dan transaksi mencurigakan terkait kasus ini sebesar Rp 230 milliar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyambut baik penyelidikan KPK dalam kasus ini.
Anggito, yang juga seorang ekonom, mengatakan sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data dan dokumen yang diperlukan KPK sehubungan dengan permasalahan ini. Ia menyatakan pelayanan pemondokan, katering dan transportasi memang ada prosedurnya. Dia menjamin minimal pada 2013, pelayanan-pelayanan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.
“Itu memang ada prosedurnya, mulai dari pengumuman kemudian dari pendaftaran serta tender, seleksi sampai penawaran harga, negosiasi harga. Itu semuanya ada saya jamin minimal 2013 saya pastikan proses prosedurnya sudah memenuhi standar, tetapi yang namanya pengadaan itu tidak hanya menyangkut Kementerian Agama dan penyedia pelayanan saja, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang saya tidak tahu,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengungkapkan ada banyak celah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, salah satunya adalah soal penempatan dan bunga setoran awal dana haji.
“Ada persoalan-persoalan seperti jasa bunga yang lebih rendah kemudian juga potensi penggunaan dana jasa bunga, apakah kembali ke jemaah, pejabat atau ke panitia pengelolaan haji. Atau misalnya kami menemukan ada indikasi di dana itu terutama untuk deposito itu lompat-lompat, keluar, kemudian masuk lagi pada musim audit, paling tidak untuk pengelolaan dana tabungan awal,” ujarnya.