Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hassan Ishaq sebagai tersangka kasus suap dalam impor daging.
JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Luthfi Hassan Ishaq, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan daging sapi impor.
Juru Bicara KPK Johan Budi Rabu malam (30/1), menjelaskan komisi tersebut menangkap tangan tiga orang yang diduga terlibat kasus tersebut, yaitu JE, AAE dan AF.
Menurut Johan, bukti-bukti menunjukkan bahwa ada keterlibatan Luthfi, yang disebut dengan inisialnya, dalam kasus tersebut.
“Dari proses tangkap tangan oleh KPK pada Selasa (29/1), penyidik KPK menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa LHI terlibat dalam dugaan tindak pidana penyuapan,” ujarnya pada wartawan di gedung KPK.
AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE adalah Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU), sementara AF adalah Ahmad Fathanah, sekretaris pribadi Luthfi.
Beberapa jam setelah penetapan sebagai tersangka pada rabu malam (30/1), Luthfi langsung dijemput penyidik KPK di kantor pusat PKS guna menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Sebelum menuju gedung KPK, dengan didampingi para pengurus pusat PKS, Luthfi membantah telah menerima uang suap impor daging sapi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.
“Sebagai warga negara Indonesia, sudah barang tentu saya taat pada hukum yang berlaku dan akan menghormati segala proses hukum yang ada. Tetapi sudah barang tentu indikasi atau informasi tentang penyuapan itu, andai itu benar, sudah barang tentu saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pula partai saya, dan tidak pula kader-kader dan pengurus partai, tidak menerima penyuapan seperti itu,” ujar Luthfi, yang juga anggota Komisi I DPR bidang hubungan luar negeri, pertahanan, intelijen, dan informasi komunikasi.
Luthfi mengimbau anggota dan kader PKS untuk menahan diri dalam menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga Kamis (31/1) dini hari, Luthfi masih menjalani pemeriksaan KPK, sementara Arya dan Juard serta Ahmad telah ditahan penyidik KPK.
Penyidik KPK pada Kamis dini hari juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi, antara lain di kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, kemudian di kantor PT Indoguna Utama dan rumah para tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi Rabu malam (30/1), menjelaskan komisi tersebut menangkap tangan tiga orang yang diduga terlibat kasus tersebut, yaitu JE, AAE dan AF.
Menurut Johan, bukti-bukti menunjukkan bahwa ada keterlibatan Luthfi, yang disebut dengan inisialnya, dalam kasus tersebut.
“Dari proses tangkap tangan oleh KPK pada Selasa (29/1), penyidik KPK menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa LHI terlibat dalam dugaan tindak pidana penyuapan,” ujarnya pada wartawan di gedung KPK.
AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE adalah Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU), sementara AF adalah Ahmad Fathanah, sekretaris pribadi Luthfi.
Beberapa jam setelah penetapan sebagai tersangka pada rabu malam (30/1), Luthfi langsung dijemput penyidik KPK di kantor pusat PKS guna menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Sebelum menuju gedung KPK, dengan didampingi para pengurus pusat PKS, Luthfi membantah telah menerima uang suap impor daging sapi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.
“Sebagai warga negara Indonesia, sudah barang tentu saya taat pada hukum yang berlaku dan akan menghormati segala proses hukum yang ada. Tetapi sudah barang tentu indikasi atau informasi tentang penyuapan itu, andai itu benar, sudah barang tentu saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pula partai saya, dan tidak pula kader-kader dan pengurus partai, tidak menerima penyuapan seperti itu,” ujar Luthfi, yang juga anggota Komisi I DPR bidang hubungan luar negeri, pertahanan, intelijen, dan informasi komunikasi.
Luthfi mengimbau anggota dan kader PKS untuk menahan diri dalam menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga Kamis (31/1) dini hari, Luthfi masih menjalani pemeriksaan KPK, sementara Arya dan Juard serta Ahmad telah ditahan penyidik KPK.
Penyidik KPK pada Kamis dini hari juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi, antara lain di kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, kemudian di kantor PT Indoguna Utama dan rumah para tersangka.