Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo) mantan Kakorlantas Mabes Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk roda dua dan roda empat simulator SIM di Korlantas tahun anggaran 2011," ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, Senin (3/12). "Yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur Pomdam, Kelurahan atau Kecamatan Manggarai, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini (03/12)," tambahnya.
Johan Budi menambahkan, penahanan itu dilakukan KPK, guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar. Penyidik KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu menurut Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
"Hari Jum’at (30/11) yang lalu, penghitungan kerugian negara (dalam kasus Simulator SIM) sementara ini yang dihitung mungkin bisa bertambah, sekitar Rp 100 miliar. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penyidik KPK melakukan penghitungan bersama kerugian negara yang muncul dari kasus itu. Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama penghitungan akhir akan selesai, karena ini ada di berbagai tempat," jelas Johan Budi.
Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, mantan KaKorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mengatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melaksanakan proses hukum," kata Djoko Susilo.
Sementara itu Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Djoko Susilo mengatakan sebelum menandatangani surat penahanan, kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama lebih kurang sembilan jam. Klien nya itu menurut Hotma siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Ya harus diterima kalau ditahan, apa lagi yang bisa dilakukan? Ikuti saja proses ini dengan baik. Pertanyaannya kurang lebih ada 20 poin. Lalu diberikan surat perintah penahanan. Kita taat pada hukum," kata Hotma Sitompul.
Sebelumnya, pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas non-aktif Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sukotjo S. Bambang, telah divonis 2,5 tahun penjara dan ditahan di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Polisi Legimo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November lalu. PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. Sementara itu, Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK sejak 19 November lalu untuk enam bulan ke depan.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo) mantan Kakorlantas Mabes Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk roda dua dan roda empat simulator SIM di Korlantas tahun anggaran 2011," ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, Senin (3/12). "Yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur Pomdam, Kelurahan atau Kecamatan Manggarai, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini (03/12)," tambahnya.
Johan Budi menambahkan, penahanan itu dilakukan KPK, guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar. Penyidik KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu menurut Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
"Hari Jum’at (30/11) yang lalu, penghitungan kerugian negara (dalam kasus Simulator SIM) sementara ini yang dihitung mungkin bisa bertambah, sekitar Rp 100 miliar. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penyidik KPK melakukan penghitungan bersama kerugian negara yang muncul dari kasus itu. Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama penghitungan akhir akan selesai, karena ini ada di berbagai tempat," jelas Johan Budi.
Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, mantan KaKorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mengatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melaksanakan proses hukum," kata Djoko Susilo.
Sementara itu Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Djoko Susilo mengatakan sebelum menandatangani surat penahanan, kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama lebih kurang sembilan jam. Klien nya itu menurut Hotma siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Ya harus diterima kalau ditahan, apa lagi yang bisa dilakukan? Ikuti saja proses ini dengan baik. Pertanyaannya kurang lebih ada 20 poin. Lalu diberikan surat perintah penahanan. Kita taat pada hukum," kata Hotma Sitompul.
Sebelumnya, pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas non-aktif Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sukotjo S. Bambang, telah divonis 2,5 tahun penjara dan ditahan di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Polisi Legimo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November lalu. PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. Sementara itu, Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK sejak 19 November lalu untuk enam bulan ke depan.