KPU akan mewajibkan partai politik peserta pemilu 2014 dan kandidat anggota legislatif memiliki rekening khusus dana kampanye untuk transparansi dan akuntabilitas.
JAKARTA —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mewajibkan partai politik peserta pemilihan umum 2014 serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai rekening khusus dana kampanye untuk transparansi dan akuntabilitas.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (2/5) mengatakan semua sumbangan dana kampanye wajib masuk melalui rekening dana kampanye, yang wajib diserahkan ke KPU sesuai tingkat paling lambat tiga hari setelah calon legislatif masuk daftar calon tetap.
Dalam aturan pemilu, lanjut Ferry, sumbangan dana kampanye dari perorangan untuk parpol peserta pemilu atau caleg DPR dan DPRD tidak melebih Rp 1 milliar, sedangkan dari perusahaan maksimal Rp 7,5 milliar. Adapun caleg DPR hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan paling banyak Rp 250 juta dan dari perusahaan maksimal Rp500 juta, tambahnya.
Semua sumbangan ini, menurut Ferry, juga harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Ferry menyatakan dana kampanye yang ada dalam rekening khusus tersebut akan diaudit oleh Ikatan Komite Audit Indonesia atau auditor.
“Keluar masuknya dana harus jelas. Selain itu, sumbangan dari asing atau ada sumbangan dari APBN/APBD atau BUMN/BUMD itu dilarang, dan bila ketahuan bisa berimplikasi pidana,” ujarnya.
Direktur lembaga demokrasi dan pemilu Center of Democracy Election and Constitution (Correct) Refly Harun mengatakan dana kampanye yang tidak dibatasi akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga pengaturan dana kampanye ini sangat penting.
“Dana kampanye yang tidak dibatasi, selain menyebabkan tidak adil, itu juga potensial digunakan untuk money politic misalnya untuk memanipulasi perhitungan suara. Nah kemudian menurut saya menjadi penting pembatasan-pembatasan itu agar kemudian pemilu itu berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, aturan yang akan dibuat oleh KPU itu tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya Undang-Undang pemilu hanya mengharuskan partai politik yang memiliki rekening khusus terkait dana kampanye, ujarnya.
“Rekening khusus itu kan ada di partai, peserta pemilu untuk DPR. DPRD bukan perorangan, pesertanya partai politik, berbeda dengan DPD. Kalau kita masukkan ada rekening perorangan maka peserta politik ini perorangan itu kekeliruannya, kecuali cantolannya kemaren kita buat pijakannya dalam UU pemilu itu,” ujarnya.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (2/5) mengatakan semua sumbangan dana kampanye wajib masuk melalui rekening dana kampanye, yang wajib diserahkan ke KPU sesuai tingkat paling lambat tiga hari setelah calon legislatif masuk daftar calon tetap.
Dalam aturan pemilu, lanjut Ferry, sumbangan dana kampanye dari perorangan untuk parpol peserta pemilu atau caleg DPR dan DPRD tidak melebih Rp 1 milliar, sedangkan dari perusahaan maksimal Rp 7,5 milliar. Adapun caleg DPR hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan paling banyak Rp 250 juta dan dari perusahaan maksimal Rp500 juta, tambahnya.
Semua sumbangan ini, menurut Ferry, juga harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Ferry menyatakan dana kampanye yang ada dalam rekening khusus tersebut akan diaudit oleh Ikatan Komite Audit Indonesia atau auditor.
“Keluar masuknya dana harus jelas. Selain itu, sumbangan dari asing atau ada sumbangan dari APBN/APBD atau BUMN/BUMD itu dilarang, dan bila ketahuan bisa berimplikasi pidana,” ujarnya.
Direktur lembaga demokrasi dan pemilu Center of Democracy Election and Constitution (Correct) Refly Harun mengatakan dana kampanye yang tidak dibatasi akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga pengaturan dana kampanye ini sangat penting.
“Dana kampanye yang tidak dibatasi, selain menyebabkan tidak adil, itu juga potensial digunakan untuk money politic misalnya untuk memanipulasi perhitungan suara. Nah kemudian menurut saya menjadi penting pembatasan-pembatasan itu agar kemudian pemilu itu berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, aturan yang akan dibuat oleh KPU itu tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya Undang-Undang pemilu hanya mengharuskan partai politik yang memiliki rekening khusus terkait dana kampanye, ujarnya.
“Rekening khusus itu kan ada di partai, peserta pemilu untuk DPR. DPRD bukan perorangan, pesertanya partai politik, berbeda dengan DPD. Kalau kita masukkan ada rekening perorangan maka peserta politik ini perorangan itu kekeliruannya, kecuali cantolannya kemaren kita buat pijakannya dalam UU pemilu itu,” ujarnya.