Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah kini sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di wilayah itu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tanwir Lamaming (24/4/2019) mengatakan PSU dilakukan di TPS-TPS yang ditemukan adanya pencoblosan surat suara oleh Pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar baik dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih khusus di TPS tersebut.
Your browser doesn’t support HTML5
“Rata-rata ini pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK, artinya pemilih luar yang mencoblos di TPS itu,” kata Tanwir Lamaming.
Ia menduga hal itu terjadi karena ketidakpahaman dari petugas KPPS maupun Pengawas TPS setempat dalam memahami aturan sehingga pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki formulir A5 tetap diberikan lembar surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ada ketidakpahaman dari KPPS maupun dari teman-teman pengawas TPS melihat aturan, jadi memang tidak boleh mencoblos mereka yang tidak memiliki A5 meskipun menggunakan KTP. KTP dari luar misalnya… misalnya dari Jawa, Jakarta rupanya oleh petugas yang bertugas di situ itu memberikan, memperbolehkan mereka mencoblos,” tambah Tanwir.
BACA JUGA: MUI Minta KPU Jujur dan Adil dalam Penghitungan SuaraBudiman Maliki Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso mengungkapkan untuk Kabupaten Poso terdapat 19 TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang sedangkan 1 TPS lainnya akan menggelar pemungutan suara lanjutan pada 27 April 2019 mendatang. Ke 20 TPS itu berada di 11 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Lore Peore, Lore Selatan, Lore Barat, Poso Pesisir, Poso pesisir Utara, Lage, Lore Timur, Lore Utara, Poso Kota, Pamona selatan dan Kecamatan Pamona Tenggara dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3.547 pemilih.
“Ada sekitar 19 TPS akan melakukan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian ada sekitar 11 Tingkatan DPR RI, 11 tingkatan pemilihan suara untuk DPD, 11 untuk DPRD Provinsi dan 5 DPRD Kabupaten Kota yang tersebar di 4 Dapil,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas dari kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menanyakan kesediaan mereka untuk kembali bertugas di pemungutan Suara Ulang tersebut, mempertimbangkan kondisi fisik mereka yang sudah kelelahan setelah terlibat dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan serentak pada 17 April yang lalu. Meskipun Surat Keputusan Masa Kerja sebagai KPPS berlaku sampai 9 Mei 2019.
“Artinya kalau mereka masih bersedia, kami akan lanjutkan dengan catatan mereka akan tetap didampingi agar supaya pelanggaran-pelanggaran teknis terkait pemungutan suara itu tidak terjadi lagi. Jika memang tidak bersedia kami tentu akan mencari solusinya, penggantinya dengan berkoordinasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk mencari penggantinya, kemungkinan kami akan menggunakan KPPS-KPPS yang terdekat yang secara SK juga masih sama, tanggal 9, untuk membantu pelaksanaan PSU ini,” tukas Budiman.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh menerangkan pihaknya merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di Poso tersebut dilakukan berdasarkan temuan Pengawas Kecamatan terkait pelanggaran pada saat proses pemungutan suara 17 April silam.
BACA JUGA: Sedikitnya 119 Petugas KPPS Meninggal dalam Pemilu SerentakPelanggaran itu umumnya terkait pencoblosan surat suara oleh pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. Pemilih menggunakan Kartu Keluarga, KTP Non Elektronik serta tidak membawa form A5 (pindah memilih).
“Bahwa pada tanggal 17 pada saat pelaksanaan pemilihan pemilu serentak, Panwas Kecamatan menemukan beberapa hal sehingga dilakukan pemungutan suara ulang. Temuan itu salah satunya adalah ada orang yang berdasarkan undang-undang tidak memiliki hak untuk melakukan pemilihan tapi ikut dalam melakukan pemilihan,” ujar Abdul Malik.
Abdul Malik Saleh menghimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan PSU, dan melaporkan bila ditemukan dugaan pelanggaran.
Data KPU Sulawesi Tengah menyebutkan secara keseluruhan Pemungutan Suara Ulang akan dilakukan di 56 TPS di 12 Kabupaten/Kota, di Sulawesi Tengah yang akan diikuti lebih dari 9 ribu pemilih. Saat ini KPU Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu pasokan logistik surat suara dari KPU RI untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. (yl/em)