Iran telah mengeksekusi dua pria gay yang dihukum atas tuduhan sodomi, kata kantor berita Associated Press, Selasa (1/2). Berita itu diperoleh dari kantor berita yang didirikan oleh para pejuang HAM Iran, HRANA.
Menurut HRANA, eksekusi itu sendiri berlangsung hari Minggu, dan terjadi setelah kedua pria itu menjalani enam tahun hukuman penjara sementara menunggu pelaksanaan hukuman mati,
Homoseksualitas dianggap ilegal di Iran. Negara itu dianggap sebagai salah satu tempat paling represif di dunia bagi kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender.
Menurut HRANA, kedua pria itu diidentifikasi sebagai Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi.
Mereka dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis kelamin. Mereka dieksekusi dengan digantung di sebuah penjara di Kota Maragheh, sekitar 500 kilometer dari ibu kota, Teheran.
BACA JUGA: 3 Aktivis HAM Arab-Iran Tunjukkan Tanda Penyiksaan Sebelum EksekusiJuli lalu, dua pria lainnya dieksekusi atas tuduhan yang sama di Maragheh, kata HRANA.
Kantor berita itu menambahkan bahwa tahun lalu, Iran mengeksekusi 299 orang, termasuk empat orang yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan saat masih anak-anak. Pada tahun yang sama, Iran juga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 85 orang.
Oktober lalu, penyelidik independen PBB tentang HAM di Iran, Javaid Rehman mengatakan kepada komite HAM Majelis Umum PBB bahwa Iran terus menerapkan hukuman mati pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Iran, sodomi, pemerkosaan, perzinaan, perampokan bersenjata dan pembunuhan termasuk di antara kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati. [ab/uh]