Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendenda Freeport Indonesia atas keterlambatan rencana pembangunan pabrik peleburan tembaganya, dan memperkirakan denda tersebut bisa mencapai $501,94 juta, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan pekan ini.
Rekomendasi tersebut disampaikan BPK sebagai bagian dari hasil pemeriksaan pada semester 1 tahun 2023 yang diserahkan ke DPR pada hari Selasa.
PT Freeport Indonesia (PTFI), yang menambang tembaga dan emas di Grassberg di Papua, Indonesia, dioperasikan oleh penambang AS Freeport McMoran, namun sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Perusahaan ini sedang membangun pabrik peleburan tembaga senilai $3 miliar di Jawa Timur, namun proyek tersebut mengalami penundaan.
BPK dalam auditnya menemukan bahwa PTFI tidak memastikan bahwa kemajuan pembangunan smelternya sesuai dengan rencana awal dan berpendapat bahwa hal ini berarti PTFI memenuhi syarat untuk dikenai denda administratif.
PTFI dan Kementerian ESDM tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters. [ab/uh]