Lebih dari 50 aktivis pro-demokrasi di Hong Kong ditangkap pada Rabu (6/1/2021) karena melanggar undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di kota itu. Media lokal melaporkan penangkapan tersebut adalah langkah penertiban terbesar terhadap oposisi demokratis di bawah undang-undang baru.
Menurut informasi di laman akun Facebook Partai Demokrat dan lembaga siaran publik RTHK, penangkapan di pusat keuangan Asia itu termasuk tokoh-tokoh demokrasi terkenal dan mantan anggota parlemen James To, Lam Cheuk Ting dan Lester Shum.
Polisi belum bersedia menanggapi permintaan komentar atas kejadian itu.
Laman Facebook Partai Demokrat mengatakan polisi menangkap para aktivis karena berpartisipasi dalam pemungutan suara yang diselenggarakan secara independen tahun lalu. Pemilu itu untuk memilih kandidat demokratis untuk pemilihan legislatif mendatang, yang oleh pemerintah Hong Kong dan Beijing pada saat itu dianggap melanggar undang-undang baru.
Upaya untuk memenangkan mayoritas di legislatif kota dengan 70 kursi, yang menurut beberapa kandidat dapat digunakan untuk memblokir proposal pemerintah dan meningkatkan tekanan untuk reformasi demokrasi itu dipandang sebagai “tindakan subversi, yang melanggar undang-undang keamanan nasional,” kata partai itu.
Pemilu penuh untuk dewan legislatif sejak itu ditunda, dengan alasan pandemi virus corona.
Undang-undang keamanan itu diberlakukan oleh Beijing di bekas koloni Inggris tersebut pada bulan Juni. Undang-undang itu mengancam mereka yang melakukan tindakan yang secara luas didefinisikan oleh China sebagai upaya pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara hingga seumur hidup. [lt/ft]