Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyebut komitmen Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang berencana menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta lemah. Apalagi dalam janji kampanyenya, Anies justru berjanji akan menghentikan kegiatan reklamasi. Namun, Anies menerbitkan IMB bagi sekitar 930 bangunan di pulau reklamasi tersebut.
Selain itu, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, penerbitan IMB ini telah mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan. Di samping itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak ada kesesuaian fungsi bangunan dan rencana tata ruang.
Your browser doesn’t support HTML5
"IMB ini adalah permasalahan yang seharusnya bisa tidak diterbitkan oleh Gubernur. Karena dari ditariknya Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) seharusnya itu juga menjadi dasar bahwa tidak bisa diterbitkannya IMB. Karena IMB ini harusnya sesuai dengan peraturan tata ruang yang sampai hari ini belum ada," jelas Marthin saat menggelar konferensi di kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Marthin menambahkan Gubernur Jakarta Anies seharusnya membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin tersebut, bukan sebaliknya memberi IMB. Ia juga menilai dasar aturan yang digunakan yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C,D dan E untuk menerbitkan IMB tidak tepat. Sebab, Pergub ini belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang pembahasannya melibatkan DPRD DKI Jakarta.
AMDAL & Ijin Lingkungan Bangunan Masih Belum Jelas
Hal senada disampaikan pengacara publik di LBH Jakarta Ayu Eza Tiara menyebut AMDAL dan izin lingkungan bangunan di Pulau C dan D ini juga belum jelas. Sebab, menurutnya masyarakat di sekitar pulau reklamasi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan izin lingkungan. Padahal keterlibatan masyarakat merupakan salah satu syarat dalam penerbitan AMDAL dan izin lingkungan.
"Kalau kita lihat reklamasi-reklamasi sebelumnya izin lingkungan ini diduga dibuat asal-asalan. Karena tidak pernah ada masyarakat yang benar-bernar terdampak yang dilibatkan. Kita tidak mengerti jika pemerintah melibatkan masyarakat, masyarakat yang mana?" kata Ayu Eza Tiara.
Ayu mengatakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga tidak transparan dalam penerbitan IMB ini. Sebab, publik juga tidak mengetahui dengan posti 900an IMB tersebut diperuntukkan untuk pulau reklamasi mana saja.
Lewat Pernyataan Tertulis Gubernur DKI Bela Perjanjian Kerjasama dengan Swasta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum merespons pertanyaan dari VOA terkait desakan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait penerbitan IMB gedung di Pulau Reklamasi ini. Namun, dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/6), Anies menjelaskan Pemprov Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Menurutnya, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi melaksanakan tugasnya.
"Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama ini mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak pemprov DKI," jelas Anies dalam keterangan tertulis.
Anies menambahkan gedung yang sudah berdiri di pulau reklamasi tersebut sudah sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Di samping itu, pengembang telah melakukan putusan pengadilan dan membayar denda. Karena itu, kata dia, tidak ada alasan bagi Pemprov Jakarta untuk tidak menerbitkan IMB. [sm/em]