"LGBT itu menjijikkan dan berbahaya," demikian petikan kicauan Mahfud MD, guru besar FH-UII Yogyakarta yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, di akun Twitter-nya. Beberapa tokoh lain terang-terangan menyebut LBGT sebagai "penyakit" dan "menular."
Diskusi SGRC UI Picu Dialog tentang LGBT di Indonesia
Di Surabaya, Jawa Timur, polisi melarang dan mengancam akan membubarkan kegiatan G-Nite Party yang sedianya digelar di sebuah rumah karaoke akhir pekan lalu, dengan alasan "mengganggu kamtibmas." Sementara di Bandung, Jawa Barat, beberapa organisasi masyarakat melakukan pendataan kaum LGBT dan menyatakan akan mengusir mereka begitu pendataan selesai.
Secara Medis, LGBT Lebih Karena Faktor Hormon
Isu orientasi seksual kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menjadi perbincangan hangat di Indonesia setelah sebuah kelompok kajian mahasiswa Universitas Indonesia "Support Group and Resource Center of Sexuality Studies" atau disingkat SGRC melangsungkan sebuah acara terbuka mengupas isu LGBT pertengahan Januari lalu.
SGRC yang didirikan sejak tahun 2014 sebenarnya bertujuan mempromosikan, mendidik dan mengembangkan program yang berkaitan dengan seksualitas, reproduksi dan orientasi seksual. Tetapi sejak melangsungkan acara itu, SGRC dikecam luas sebagai organisasi pro-LGBT. Sia-sia upaya ketua SGRC meluruskan informasi karena terlanjur beredar asumsi luas di kalangan masyarakat Indonesia, yang mayoritas berpenduduk Islam, bahwa LGBT adalah penyakit akibat salah pergaulan dan menular.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, dokter spesialis bedah syarat RS Mayapada Roslan Yusni Hasan, yang akrab disapa Ryu, mengatakan bahwa orientasi seksual LGBT tidak tumbuh akibat salah pergaulan dan tidak menular.
Ditegaskannya bahwa LGBT itu lebih disebabkan oleh hormon yang terjadi. Ryu mengatakan pada dasarnya hingga janin berusia 8 minggu maka semua kelaminnya adalah perempuan. Lambat laun baru terjadi perubahan atau perbedaan, di mana sebagian tetap menjadi perempuan, yang sebagian lain bergeser ke arah laki-laki.
Yang memicu perubahan jenis kelamin di minggu kedelapan lanjutnya adalah impuls (gen SRY) pada syaraf yang kemudian mengatur pembentukan organisasi di bawahnya. Rangsangan gen SRY itulah yang memincu lonjakan hormon testosteron yang menjadikan seseorang memiliki kromosom XY atau laki-laki. Jika tidak ada hormon testosteron itu maka ia akan tetap menjadi perempuan. Inilah yang disebut dengan proses maskulinisasi dan menghilangkan sifat perempuan.
Hasilnya, menurut Ryu, tidak selalu sepenuhnya laki-laki atau perempuan – atau dalam bahasa medis disebut sebagai disformisme seksual. Hal ini menyebabkan kebingungan karena selama ini masyarakat hanya menggolongkan dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
"Maskulinisasi terbentuknya karakter laki-laki dan defeminisasi menghilangkan karakter perempuan. Ada dua proses yang terpisah sehingga ada juga yang proses maskulinisasinya berhasil banget, maksimal tapi defeminisasi tidak berjalan. Cowok banget tapi jangan omong, pas omong kelihatan feminisme," kata Ryu.
Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Ikut Mendorong Penolakan terhadap LGBT
Menurut Widodo Budi Darmo, juru bicara "Arus Pelangi," organisasi yang memperjuangkan hak kelompok LGBT di Indonesia, tidak bisa dipungkiri bahwa penolakan sebagian masyarakat terhadap keberadaan kelompok ini ikut didorong kebijakan diskriminatif yang diberlakukan pemerintah.
Darmo yang juga seorang homoseksual mengatakan perlakuan diskriminatif sangat terasa di ruang publik dan pendidikan.
"Misalnya edaran Kejaksaan ketika rekrutmen terhadap calon pegawainya, dia mencantumkan bahwa yang boleh mendaftar syaratnya adalah tidak transgender, itu diskriminasi. Yang lainnya ketika waria melapor, transgender melapor diperlakukan tidak baik dalam proses KUHAPnya. Begitu juga teman-teman lesbian ketika mengalami kekerasan juga tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari kepolisian," papar Darmo.
UU Pornografi adalah Bentuk Regulasi yang Diskriminatif
Program Manager Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra menilai sudah saatnya pemerintah Indonesia meninjau ulang beberapa regulasi yang diskriminatif terhadap kaum LGBT. Seperti UU Pornografi yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain "persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual."
Menurut Awigra, tak jarang hal ini memicu kebencian dan kekerasan terhadap kelompok LGBT. Ditambahkannya sejumlah peraturan daerah pun banyak yang diskriminatif kepada kelompok tersebut sehingga masyarakat kerap memandang sebelah mata terhadap mereka.
"Padahal negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menghilangkan hak-hak kelompok LGBT," tegas Awigra.
"Ayo kita menggunakan kacamata yang berbeda, kacamata HAM, bukan melulu kacamata agama dalam melihat persoalan LGBT. Kita kayaknya tidak terbiasa dengan fakta keragaman bahwa LGBT itu sesederhana keragaman orientasi seksual, identitas seksual dan ekspresi gender," tambahnya.
MUI: Dalam Perspektif Agama, LGBT adalah Perbuatan Menyimpang
Namun, Majelis Ulama Indonesia MUI tetap bersikukuh pada pandangan bahwa LGBT merupakan perbuatan menyimpang. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan dalam perspektif agama, LGBT merupakan perbuatan menyimpang karena secara agama hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Ia juga menilai LGBT sangat merugikan kehidupan manusia.
"Mengapa oleh agama LGBT ini dilarang, salah satunya secara rasional saja deh kalau praktek LGBT ini ditolerir maka punahlah manusia di muka bumi ini. Tidak akan pernah laki-laki yang kawin dengan laki-laki akan melahirkan keturunan. Tidak mungkin perempuan kawin dengan perempuan akan melahirkan keturunan," jelas Anwar.
Hukum Nasional Indonesia Tidak Menilai Homoseksual sebagai Tindakan Kriminal
Berbeda dengan Malaysia, hukum nasional di Indonesia, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai tindakan kriminal, selama tidak melanggar aturan hukum lain yang lebih spesifik, seperti hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran dan kejahatan pemerkosaan.
Artinya selama hanya dilakukan oleh orang dewasa dan tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur, dilakukan secara pribadi dan tidak ditempat umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan dan atas dasar suka sama suka, bukan pemaksaan itu bukan tindakan kriminal. Namun secara keseluruhan hukum Indonesia tetap tidak mengakui perkawinan homoseksual. [fw/em]