Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) meluncurkan aksesinfopolisi.org yang menyediakan informasi seputar tugas dan fungsi Kepolisian RI.
Empat lembaga masyarakat madani yaitu, KontraS, Media Link, Yayasan Air Putih dan Yayasan TIFA, meluncurkan situs aksesinfopolisi.org yang menyediakan informasi mengenai Kepolisian Republik Indonesia serta memudahkan polisi memberikan layanan informasi yang diminta publik.
Juru bicara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Puri Kencana Putri mengatakan di Jakarta (14/8), situs tersbeut merupakan sebuah inisiasi untuk mendorong, memperkuat dan memfasilitasi publik memperoleh hak atas informasi di sektor kepolisian.
”Ini untuk mendorong adanya akuntabilitas kinerja yang lebih maksimal dari institusi kepolisian, tidak hanya terkait isu-isu antikorupsi tetapi juga isu-isu yang sifatnya umum, dan apa saja yang ingin ditanyakan oleh publik kepada kepolisian,” ujarnya, dengan menambahkan bahwa situs ini dikelola para relawan.
Agus Triwanto dari Yayasan Air Putih, sebuah lembaga nirlaba bidang teknologi informasi, mengatakan, pihaknya berupaya menjamin keamanan dan perlindungan bagi publik pengguna situs tersebut dan masyarakat diharapkan memanfaatkan situs tersebut semaksimal mungkin.
“Kami telah meminimalisir kebocoran atau kebobolan data sdemikian rupa, serta menyediakan cadangan dari sisi teknologi (server),” ujarnya.
Beberapa warga memuji upaya membangun situs tersebut, yang diharapkan dapat menjembatani relasi positif masyarakat dengan jajaran Polri sebagai pelayan publik.
“Kehadiran situs ini memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa mereka punya hak atas informasi ,terutama terhadap polisi,” ujar Muhammad Ali, 25, seorang sukarelawan dari gerakan Cinta Polisi Santun Indonesia.
Siti Sofiah, 19, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta mengatakan situs tersebut membantunya mencari informasi mengenai surat izin mengemudi (SIM).
Untuk mengakses situs tersebut, pengguna Internet harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara lengkap dan benar. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pihak Kepolisian RI berkewajiban untuk membalas permintaan masyarakat terkait dengan informasi dan data-data perpolisian, dengan batas waktu 10 hari kerja dan jika diperlukan ditambah tujuh hari kerja.
Juru bicara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Puri Kencana Putri mengatakan di Jakarta (14/8), situs tersbeut merupakan sebuah inisiasi untuk mendorong, memperkuat dan memfasilitasi publik memperoleh hak atas informasi di sektor kepolisian.
”Ini untuk mendorong adanya akuntabilitas kinerja yang lebih maksimal dari institusi kepolisian, tidak hanya terkait isu-isu antikorupsi tetapi juga isu-isu yang sifatnya umum, dan apa saja yang ingin ditanyakan oleh publik kepada kepolisian,” ujarnya, dengan menambahkan bahwa situs ini dikelola para relawan.
Agus Triwanto dari Yayasan Air Putih, sebuah lembaga nirlaba bidang teknologi informasi, mengatakan, pihaknya berupaya menjamin keamanan dan perlindungan bagi publik pengguna situs tersebut dan masyarakat diharapkan memanfaatkan situs tersebut semaksimal mungkin.
“Kami telah meminimalisir kebocoran atau kebobolan data sdemikian rupa, serta menyediakan cadangan dari sisi teknologi (server),” ujarnya.
Beberapa warga memuji upaya membangun situs tersebut, yang diharapkan dapat menjembatani relasi positif masyarakat dengan jajaran Polri sebagai pelayan publik.
“Kehadiran situs ini memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa mereka punya hak atas informasi ,terutama terhadap polisi,” ujar Muhammad Ali, 25, seorang sukarelawan dari gerakan Cinta Polisi Santun Indonesia.
Siti Sofiah, 19, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta mengatakan situs tersebut membantunya mencari informasi mengenai surat izin mengemudi (SIM).
Untuk mengakses situs tersebut, pengguna Internet harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara lengkap dan benar. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pihak Kepolisian RI berkewajiban untuk membalas permintaan masyarakat terkait dengan informasi dan data-data perpolisian, dengan batas waktu 10 hari kerja dan jika diperlukan ditambah tujuh hari kerja.