MA Amerika akan Beri Putusan soal Aborsi

Para perempuan pendukung hak-hak aborsi melakukan unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung Amerika di Washington DC (foto: dok).

Mahkamah Agung Amerika hari Senin (27/6) dijadwalkan memberi keputusan soal aborsi yang mungkin paling penting dalam 25 tahun ini.

Mahkamah Agung AS hari Senin (27/6) akan menyelesaikan sengketa yang bisa mengubah hak konstitusional bagi tindakan itu dan mempengaruhi ribuan perempuan.

Kasus itu berpusat pada apakah undang-undang di negara bagian Texas membantu melindungi kesehatan perempuan yang melakukan aborsi atau secara tidak konstitusional menimbulkan "beban yang tidak semestinya" supaya mereka tidak melakukan aborsi.

Undang-Undang Texas itu, mirip undang-undang yang juga diberlakukan di negara bagian lainnya yang konservatif, mengharuskan dokter yang melakukan aborsi mengantongi hak bagi pasien untuk masuk rumahsakit di dekat klinik aborsi tempat mereka praktik dan bahwa klinik-klinik itu dilengkapi peralatan kesehatan yang setingkat dengan peralatan mahal di rumahsakit.

Texas memberlakukan undang-undang itu tahun 2013 dan telah menyatakan perlunya melindungi perempuan di fasilitas medis yang aman. Anggapan itu ditolak pendukung aborsi, dengan mengatakan undang-undang itu utamanya untuk mengurangi jumlah aborsi yang dilakukan perempuan di Texas, mencapai 70 ribu setiap tahun.

Sejak undang-undang Texas diberlakukan, pendukung hak aborsi mengatakan keharusan dokter mengantongi hak pasien dibawa ke rumahsakit dan peralatan klinik sekelas peralatan di rumahsakit, menyebabkan sekitar separuh dari 40 klinik aborsi di Texas dan mungkin lebih banyak klinik akan tutup jika undang-undang itu terus diberlakukan.

Keputusan itu akan dibuat oleh delapan dari 9 hakim Mahkamah Agung, karena Hakim Antonin Scalia meninggal Februari lalu, tak lama sebelum pengacara Texas dan kelompok hak aborsi menyampaikan argumen mereka mengenai kasus ini. [ka/al]