MA Amerika Batalkan Pembatasan Sumbangan Kampanye Politik

Gedung Mahkamah Agung Amerika (foto: dok).

Mahkamah Agung Amerika hari Rabu (2/4) membatalkan pembatasan keseluruhan jumlah dana yang bisa diberikan para donor bagi kampanye politik Amerika.
Mahkamah Agung Amerika telah membatalkan pembatasan keseluruhan jumlah dana yang bisa diberikan para donor bagi kampanye politik Amerika, dengan memutuskan pembatasan semacam itu melanggar konstitusi negara yang menjamin kebebasan mengemukakan pendapat.

Sampai sekarang para donor bisa memberi sumbangan kepada para calon dan kegiatan politik sebanyak yang diinginkan asalkan jumlah totalnya tidak melebihi 123,300 dolar. Mahkamah Agung mengatakan pembatasan itu tidak berlaku lagi.

putusan itu tampaknya akan memberi para penyumbang terkaya peran yang lebih besar lagi dalam proses politik lewat sumbangan-sumbangan yang besar pada sejumlah calon dan kelompok yang ingin mengubah pendirian pemilih untuk mendukung atau menolak kebijakan pemerintah. Para donor perorangan di Amerika menyumbang jutaan dolar per tahun kepada kelompok-kelompok yang tidak dikenai pembatasan jumlah dana kampanye itu.

Putusan itu diambil dengan 5 hakim mendukung dan 4 hakim menentang, menurut garis partai. Kelima hakim agung yang mayoritas lebih konservatif diangkat oleh presiden dari Partai Republik, sementara empat hakim lainnya yang lebih liberal diangkat oleh presiden dari Partai Demokrat.

Ketua hakim agung, John Robert dalam menulis putusan MA itu menolak pendapat pemerintahan Presiden Barack Obama bahwa pembatasan sumbangan diperlukan untuk memerangi korupsi dalam politik.

Amandemen pertama Konstitusi Amerika melindungi kebebasan menyatakan pendapat. Hakim Agung Robert mengatakan jika amandemen itu melindungi, sebagaimana seharusnya, pembakaran bendera Amerika, demonstrasi di pemakaman dan parade Nazi, “jelas Amandemen pertama melindungi kebebasan kampanye politik meskipun ada banyak tentangan”.