MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan

CEO Apple saat memperkenalkan produk iPhone XS di Cupertino, California (foto: dok). Apple dituduh mengenakan biaya besar untuk mengunduh aplikasi iPhone di AppStore.

Mahkamah Agung Amerika memutuskan gugatan hukum anti-monopoli terhadap Apple dapat dilanjutkan.

Sejumlah konsumen menggugat perusahaan itu, menuduh Apple telah mengenakan biaya besar ketika mengunduh aplikasi iPhone di AppStore perusahaan itu.

Hakim konservatif Brett Kavanaugh bersama empat hakim liberal lain, dalam keputusan lima banding empat, setuju dengan penggugat bahwa komisi sebesar 30% yang dikenakan Apple melanggar undang-undang federal tentang anti-monopoli.

Apple menilai ini hanya isu antara pengembang aplikasi dan pelanggan, dan bahwa pengembang yang menetapkan harga.

Apple juga dikecam oleh otorita anti-monopoli Belanda atas keluhan tentang komisi yang dikenakan di pasar Eropa. (em)