Mahkamah Agung (MA) Arizona pada Selasa (9/4) menetapkan bahwa negara bagian itu bisa memberlakukan sebuah undang-undang (UU) yang sudah lama tidak digunakan lagi dan mengkriminalisasi semua aborsi kecuali kalau nyawa sang ibu terancam.
Kasus itu meninjau apakah Arizona masih berada di bawah hukum yang berlaku sebelum negara bagian itu terbentuk. Undang-undang Tahun 1864 itu tidak memberi pengecualian untuk pemerkosaan dan inses, tetapi memperbolehkan aborsi kalau nyawa ibu terancam.
MA Arizona mengkaji sebuah putusan pada 2022 oleh pengadilan banding yang mengatakan para dokter tidak bisa dituntut kalau melakukan aborsi pada kehamilan 15 minggu pertama.
Sebuah keputusan sebelumnya memblokir pemberlakuan UU 1864 itu tidak lama setelah MA federal Amerika Serikat (AS) menerbitkan keputusan tahun 1973 yang disebut Roe v. Wade yang menjamin hak konstitusional bagi aborsi.
Setelah MA membalikkan Roe v. Wade pada Juni 2022, Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich, seorang Republik, menyakinkan hakim di Tucson untuk menghapus pemblokiran UU 1864 itu.
Namun, pengganti Brnovich, seorang Demokrat, Jaksa Agung Kris Mayes telah mendesak pengadilan tinggi Arizona agar berpihak pada peradilan banding dan tetap melarang UU 1864 itu.
Sejak keputusan MA AS pada 2022 yang mengakhiri hak atas aborsi, kebanyakan negara bagian yang dikuasai Partai Republik telah memberlakukan larangan atau pengetatan aborsi, sementara kebanyakan negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat mengusahakan perlindungan atas akses ke aborsi. [jm/lt]