MA hari Selasa (25/6) membatalkan kajian ulang atas pasal-pasal mengenai hak memilih warga kulit hitam di sembilan negara bagian AS.
Mahkamah Agung Amerika telah membatalkan sebuah pasal kunci dalam undang-undang hak memilih di Amerika yang menjamin perlindungan dari diskriminasi ras di negara-negara bagian di mana pemisahan antara warga kulit hitam dan kulit putih dikukuhkan dalam UU pada 1960an.
MA pada Selasa (25/6) memutuskan dengan suara lima berbanding empat bahwa kajian ulang atas pasal-pasal hak memberikan suara (voting) di sembilan negara bagian yang di masa lampau memberlakukan pemisahan antar ras tidak lagi diperlukan karena pelanggaran “terang-terangan” dan “meluas” atas hak voting warga kulit hitam tidak lagi terjadi.
MA mengatakan bahwa tahun 2006, ketika Kongres mengotorisasi ulang UU tahun 1965 yang mengimbau diadakannya kajian ulang oleh pemerintah federal, Kongres tidak memperhitungkan kemajuan dalam hubungan antar ras di Amerika. MA mengatakan Kongres malah kembali memberlakukan kajian ulang tersebut “berdasarkan pada fakta-fakta yang sudah berumur 40 tahun tanpa kaitan logis dengan masa kini.”
Keputusan itu, yang ditulis Hakim Agung John Roberts bagi pengadilan yang mayoritasnya konservatif, mengatakan Kongres dapat merancang formula baru untuk menentukan kebijakan voting negara bagian mana yang masih harus dikaji ulang oleh pemerintah federal. Tapi di Washington, yang kental politik di mana politisi Partai Republik dan Demokrat sering bertikai dalam banyak isu, pengesahan UU semacam itu diragukan.
Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg yang berbeda pendapat mengatakan keputusan itu “menghilangkan resep terbaik” untuk mencegah diskriminasi dalam pemilu.
Presiden Amerika Barack Obama, presiden kulit hitam pertama Amerika, mengatakan ia “sangat kecewa” dengan keputusan itu. Ia mengatakan mencabut kajian federal atas UU voting di negara bagian “mengecewakan berbagai tradisi lama yang menjamin bahwa pemilu berjalan adil.” Obama menghimbau Kongres agar mengesahkan UU baru “untuk memastikan setiap warga negara Amerika memiliki akses setara untuk ikut pemilu.”
Dengan keputusan MA itu, UU identifikasi pemilih di beberapa negara bagian akan dibolehkan untuk berlaku tanpa kajian ulang oleh pemerintah federal atas adil-tidaknya UU itu dan apakah berdampak pada jumlah pemilih minoritas yang datang ke TPS-TPS.
MA pada Selasa (25/6) memutuskan dengan suara lima berbanding empat bahwa kajian ulang atas pasal-pasal hak memberikan suara (voting) di sembilan negara bagian yang di masa lampau memberlakukan pemisahan antar ras tidak lagi diperlukan karena pelanggaran “terang-terangan” dan “meluas” atas hak voting warga kulit hitam tidak lagi terjadi.
MA mengatakan bahwa tahun 2006, ketika Kongres mengotorisasi ulang UU tahun 1965 yang mengimbau diadakannya kajian ulang oleh pemerintah federal, Kongres tidak memperhitungkan kemajuan dalam hubungan antar ras di Amerika. MA mengatakan Kongres malah kembali memberlakukan kajian ulang tersebut “berdasarkan pada fakta-fakta yang sudah berumur 40 tahun tanpa kaitan logis dengan masa kini.”
Keputusan itu, yang ditulis Hakim Agung John Roberts bagi pengadilan yang mayoritasnya konservatif, mengatakan Kongres dapat merancang formula baru untuk menentukan kebijakan voting negara bagian mana yang masih harus dikaji ulang oleh pemerintah federal. Tapi di Washington, yang kental politik di mana politisi Partai Republik dan Demokrat sering bertikai dalam banyak isu, pengesahan UU semacam itu diragukan.
Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg yang berbeda pendapat mengatakan keputusan itu “menghilangkan resep terbaik” untuk mencegah diskriminasi dalam pemilu.
Presiden Amerika Barack Obama, presiden kulit hitam pertama Amerika, mengatakan ia “sangat kecewa” dengan keputusan itu. Ia mengatakan mencabut kajian federal atas UU voting di negara bagian “mengecewakan berbagai tradisi lama yang menjamin bahwa pemilu berjalan adil.” Obama menghimbau Kongres agar mengesahkan UU baru “untuk memastikan setiap warga negara Amerika memiliki akses setara untuk ikut pemilu.”
Dengan keputusan MA itu, UU identifikasi pemilih di beberapa negara bagian akan dibolehkan untuk berlaku tanpa kajian ulang oleh pemerintah federal atas adil-tidaknya UU itu dan apakah berdampak pada jumlah pemilih minoritas yang datang ke TPS-TPS.