MA AS Tolak Aturan yang Mengkriminalisasi Tunawisma 

Tenda-tenda tempat tinggal para tunawisma di sepanjang pinggiran jalan di kawasan tertentu di Los Angeles, California, 28 Juni 2019. (Foto: Reuters)

Mahkamah Agung Amerika Serikat, Senin (16/12), menolak menyidangkan kasus mengenai aturan yang memungkinkan pemerintah kota mengkriminalisasi para tunawisma karena tidur di jalan-jalan.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan di San Fransisco, yang membatalkan beberapa perda oleh Kota Boise, Idaho yang mengkriminalisasi para tunawisma. Perda Kota Boise itu menyatakan bahwa para tunawisma dianggap melakukan kejahatan bila tidur di jalan. Padahal, sering kali para tunawisma itu tidur di jalan karena tidak ada alternatif tempat penampungan yang dapat didatangi.

Putusan pengadilan itu mencakup beberapa negara bagian di barat Amerika yang memiliki masalah melesatnya harga real estat yang nyata sehingga meningkatkan jumlah tunawisma. Sebagian kota besar berupaya menekan jumlah tunawisma dengan meloloskan peraturan lokal yang ketat.

Boise telah mengajukan banding atas putusan itu. “Selama tidak ada pilihan untuk tidur di dalam ruangan, pemerintah tidak dapat mengkriminalkan orang miskin dan tunawisma, karena tidur di luar ruangan, di properti publik, dengan alasan palsu bahwa mereka punya pilihan,” demikian pernyataan pengadilan banding atas putusan tersebut. [em/pp]