MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks

Gedung Mahkamah Agung India di New Delhi (foto: dok). MA India telah membatalkan keputusan pengadilan tinggi yang mencabut UU larangan homoseks.

MA India memutuskan hari Rabu (11/12) bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 mencabut UU larangan homoseks itu tidak konstitutional.
Mahkamah Agung India telah mempertahankan berlakunya undang-undang abad ke-19 yang menyatakan tindak homoseks sebagai kejahatan. Keputusan Mahkamah Agung ini berarti membatalkan keputusan pengadilan tinggi India sebelumnya pada tahun 2009.

Mahkamah Agung memutuskan hari Rabu (11/12) bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 mencabut undang-undang abad ke-19 itu tidak konstitutional. Mahkamah mengatakan keputusan itu seharusnya wewenang parlemen India, bukan tata hukum.

Keputusan Mahkamah Agung itu adalah pukulan besar terhadap pembela hak kaum gay, yang tadinya memperkirakan keputusan tahun 2009 akan dipertahankan.

Para aktivis di luar ruang sidang mengatakan kepada wartawan bahwa undang-undang itu memungkinkan pelecehan pasangan gay oleh polisi. Pengacara Anand Grover mengatakan para aktivis hak-hak kaum gay akan terus berjuang melawan keputusan mahkamah itu.

Keputusan pengadilan tahun 2009 mengatakan undang-undang yang melarang orang melakukan “persetubuhan yang bertentangan dengan alam” melanggar hak asasi warga India. Undang-undang tersebut membuat hubungan homoseks dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.

Setelah keputusan tahun 2009 yang menentang undang-undang tersebut, kelompok-kelompok konservatif agama mengecam keputusan itu dan menuntut agar undang-undang itu ditegakkan.