MA India Tegakkan Pencabutan Otonomi Kashmir

Pasukan paramiliter India berjaga di Srinagar pada 3 Oktober 2023. Mahkamah Agung India pada Senin (11/12) menegakkan langkah pemerintah PM Narendra Modi untuk mencabut otonomi terbatas Kashmir. (Foto: AFP)

Mahkamah Agung India pada Senin (11/12) menegakkan langkah pemerintah PM Narendra Modi untuk mencabut otonomi terbatas Kashmir yang penduduknya mayoritas Muslim, di mana pemberontakan telah berkecamuk selama puluhan tahun. Mahkamah juga memerintahkan penyelenggaraan pemilihan dalam waktu satu tahun di sana.

Deklarasi pencabutan pada 2019 merupakan “puncak proses integrasi dan karena itu merupakan pelaksanaan kekuasaan yang sah,” kata Mahkamah Agung dalam putusannya.

Langkah tersebut disertai dengan pemberlakuan pemerintahan langsung dari New Delhi, penangkapan massal, penutupan wilayah dan penutupan komunikasi total yang berlangsung selama berbulan-bulan sementara India memperkuat angkatan bersenjatanya di wilayah itu untuk membendung protes.

Kebijakan keras Modi itu sangat kontroversial di Kashmir, tetapi dirayakan secara luas di seluruh India. Pemberontakan yang telah menewaskan puluhan ribu jiwa selama puluhan tahun sebagian besar mereda.

BACA JUGA: Kartunis Politik Kashmir Keluhkan Intimidasi dan Penyensoran India

Penghapusan Pasal 370 dalam konstitusi, yang menetapkan status khusus bagi wilayah yang disengketakan itu, mendapat tantangan dari partai-partai politik pro-India di Kashmir, asosiasi pengacara setempat dan para individu penggugat, yang berpuncak pada keluarnya putusan hari ini.

Mahkamah mendukung pencabutan status otonomi wilayah itu dan menyerukan agar Jammu dan Kashmir dipulihkan sebagai negara bagian dengan status yang sama dengan negara bagian India lainnya “secepat dan sesegera mungkin.”

Mahkamah juga memerintahkan pemilihan negara bagian diselenggarakan pada 30 September 2024.

Keamanan ditingkatkan di seluruh Kashmir menjelang keluarnya putusan itu. Pihak berwenang mengerahkan ratusan tentara, pasukan para militer, dan polisi di kota utama, Srinagar, untuk mencegah protes apa pun.

Modi menyambut baik putusan yang disebutnya “bersejarah” itu.

Putusan itu merupakan “suar harapan, janji masa depan yang lebih cerah dan bukti tekad bersama kita untuk membangun India yang lebih kuat dan lebih bersatu,” kata pemimpin nasionalis Hindu itu di X, dulu dikenal sebagai Twitter.

Seorang polisi India berjaga di dekat potongan potret Perdana Menteri India Narendra Modi yang dipajang di pasar utama di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Senin, 11 Desember 2023. (AP Photo/Mukhtar Khan)

Menghapus pasal 370 merupakan bagian penting dari platform partainya Modi, Bharatiya Janata, sejak awal berdirinya. Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan menjelang pemilihan tahun depan.

Reaksi Pakistan

Pakistan dengan segera mengecam keputusan mahkamah India dan mengesampingkannya sebagai upaya New Delhi untuk menganeksasi Kashmir. “Dukungan yudisial terhadap tindakan sepihak dan ilegal India pada 5 Agustus 2019 merupakan parodi keadilan berdasarkan argumen hukum dan sejarah yang diputarbalikkan,” kata Menteri Luar Negeri Jalil Abbas Jilani dalam konferensi pers yang bergegas diselenggarakan di Islamabad. Ia menegaskan bahwa putusan itu “tidak punya nilai hukum” dan “gagal mengakui” latar belakang teritorial Kashmir antara kedua negara yang diakui internasional.

BACA JUGA: MA India Perintahkan Sidang Soal Pemulihan Status Khusus Kashmir India

Kashmir telah terbagi antara India dan Pakistan sejak kedua negara bertetangga itu mendapat kemerdekaan dari penguasa Inggris dan kemudian terpisah pada tahun 1947, sewaktu maharaja Hindu di Kashmir memilih untuk bergabung dengan pemerintah federal dan sekuler Persatuan India yang baru.

Pada awalnya New Delhi hanya mengontrol urusan luar negeri, mata uang dan komunikasi. Tetapi selama beberapa dekade kemudian, para pemimpin pro-India di Kashmir bekerja sama dengan otoritas nasional untuk melemahkan ketentuan tersebut.

India dan Pakistan sama-sama mengklaim bekas kerajaan di kawasan Himalaya itu sepenuhnya. Kedua negara pemilik senjata nuklir itu pernah terlibat dua perang terkait kontrol atas Kashmir.

Pedoman Moral

Kapil Sibal, salah seorang advokat yang meminta agar pencabutan otonomi tersebut dianggap inkonstitusional, merasa optimistis terkait sidang yang digelar Mahkamah Agung selama 16 hari itu.

“Beberapa pertempuran diperjuangkan agar kalah,” kata Sibal di X bahkan sebelum putusan itu dibacakan. Ia mengatakan tindakan mahkamah itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa “sejarah harus merekam fakta-fakta tidak menyenangkan untuk diketahui oleh generasi mendatang.”

“Sejarah adalah penentu akhir dari pedoman moral mengenai keputusan bersejarah,” lanjutnya.

Sejak ditangguhkannya pasal 370, pihak berwenang India telah mengekang kebebasan media dan protes masyarakat dengan membatasi kebebasan sipil secara drastis. [uh/ab]