Mahkamah Agung Ingggris, Selasa (24/1) memutuskan bahwa parlemen harus menyetujui rencana untuk memulai proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa.
Presiden Mahkamah Agung David Neuberger mengumumkan keputusan delapan lawan tiga itu, dengan mengatakan keputusan itu didasarkan pada pandangan bahwa keluarnya Inggris dari Uni Eropa akan menghentikan satu sumber undang-undang Inggris dan perubahan hak yang dinikmati oleh warga Inggris.
Pemerintahan Perdana Menteri Theresa May sebelumnya menghendaki Perdana Menteri dapat menggunakan wewenang eksekutif untuk menggunakan Artikel 50 perjanjian Uni Eropa untuk memulai pengunduran diri dari Uni Eropa.
Jaksa Agung Jeremy Wright mengatakan setelah keputusan mahkamah agung tadi pemerintah akan mematuhi keputusan itu dan melakukan apapun yang dapat dilakukannya untuk melaksanakannya.
Rakyat Inggris memilih dengan selisih tipis dalam referendum tahun lalu untuk keluar dari Uni Eropa.
Wright mengatakan hari Selasa (24/1) bahwa pelaksanaan hasil referendum itu sekarang adalah soal politik, bukan hukum. [gp]