Mabes Polri Pastikan Penyitaan Aset First Travel Bukan Untuk Ganti Rugi Korban 

Gambar dari video saat Anniesa Hasibuan mengikuti New York Fashion Week 2016. Anniesa dan suaminya Andika Surachman ditahan polisi setelah agen perjalanan milik mereka, First Travel, tidak bisa memenuhi janji untuk memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas biaya perjalanan. (Foto: VOA/dok)

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, ganti rugi kepada calon jemaah melalui penyitaan aset, akan ditentukan di pengadilan.

Pihak kepolisian mencatat sedikitnya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sejak posko dibuka pada Rabu (16/8) di Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul Senin (28/8) mengatakan penyidik Mabes Polri masih menelusuri aset milik First Travel untuk dijadikan barang bukti. Namun demikian, aset itu saat ini tidak untuk mengganti uang yang sudah disetorkan calon jamaah kepada First Travel.

"Terkait dengan aset ini masih ditelusuri. Masih dilakukan suatu proses penelusuran. Suatu proses pemeriksaan aset-aset dimana. Bagi jamaah yang tertipu dan digelapkan uangnya, kita tidak bisa mengembalikan uang tersebut melalui barang bukti yang kita sita. Bila kita menyita uang dan menyerahkan kepada calon jamaah yang telah mensetor, tentu tidak dibenarkan," kata Martinus dalam penjelasannya.

Martinus menjelaskan, aset yang disita adalah untuk penyidikan kasus ini. Sekaligus juga menjadi barang bukti di pengadilan, yang kemudian akan memutuskan terkait penggunaan aset yang dimaksud.

"Yang kami sita itu adalah untuk kepentingan penyidikan. Untuk menjadi bagian dari barang bukti untuk melengkapi proses hukum itu. Dan tentu nanti dalam prosesnya, pngadilan lah yang memberikan keputusan terkait aset-aset ini," kata Martinus.

Penyidik Mabes Polri lanjut Martinus hingga kini terus melacak keberadaan aset perusahaan First Travel di manapun berada.

Tentu ini masih berproses. Penyidik secara profesional melakukan upaya-upaya penelusuran pencarian dan melengkapi data-data yang ada. Termasuk melengkapi informasi tentang aset di manapun berada.

Terkait nasib uang yang sudah disetorkan jamaah kepada First Travel, Kementerian Agama pada pekan lalu memastikan, urusan ganti rugi terhadap calon jamaah umroh agen perjalanan First Travel dilimpahkan kepada pemerintah. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki kepada media mengatakan, tanggung jawab ganti rugi sepenuhnya menjadi kewajiban First Travel.

Sementara itu, Badan Pelaksana dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan tindakan terkait biro umroh yang menggunaakan model seperti First Travel.

"Harus ada guidence dari MUI khususnya, apakah praktek-praktek yang dilakukan boleh atau tidak. Waktu itu kan yang untuk haji MLM dilarang,yang ini juga seharusnya dikeluarkan fatwa dari MUI begitu,"kata Anggito

Anggito juga berharap, Kementerian Agama bisa mengevaluasi lembaga-lembaga yang menyelenggarakan umroh dan haji agar kejadian seperti ini tidak terjadi.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka sekaligus menahan, yakni Andika Surachman (Direktur Utama), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Sedikitnya ada 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sekitar 14.000 jemaah umrah yang sudah diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai lebih dari 800 miliar rupiah.