Tiga pemuda aktivis demokrasi di Hong Kong kembali ke pengadilan hari Selasa untuk mengajukan banding atas keputusan hakim dan hukuman penjara karena mereka memimpin demonstrasi massal pada tahun 2014.
Joshua Wong, Nathan Law dan Alex Chow awalnya menerima hukuman non-kurungan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2016 karena menduduki halaman kantor pusat pemerintah pada bulan September 2014, yang menyebabkan “Revolusi Payung.” Aksi untuk menuntut pemilihan yang sepenuhnya bebas itu mengakibatkan ditutupnya beberapa jalan raya utama selama lebih dari dua bulan.
Tetapi jaksa berhasil meyakinkan pengadilan hukuman itu terlalu lunak dalam sidang bulan Agustus lalu. Wong yang berusia 21 tahun kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sementara Law yang berusia 24 tahun diganjar hukuman delapan bulan dan Chow, 27 tahun, dihukum tujuh bulan penjara.
Pengacara Robert Pang berpendapat dalam sidang hari Selasa (16/1) di Pengadilan Banding Akhir bahwa hukuman penjara berpotensi menghalangi kebebasan menyatakan pendapat para pemuda Hong Kong.
Pengadilan menunda sidang itu, tanpa mengumumkan keputusan akhir, yang menurut hakim akan dijatuhkan pada kemudian hari. Ketiga pemuda itu kini tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan banding mereka.
Hong Kong menikmati banyak kebebasan berdasarkan kesepakatan 1997 yang menyerahkan kota itu kembali ke China dari pemerintahan Inggris. [lt]