Mahfud MD: Cukup Polisi yang Tangani Kasus Asabri

Gedung PT Asabri (Persero). (Foto: Akhmad Fauzi /https://creativecommons.org/licenses/by/3.0)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi di Asabri cukup ditangani polisi saja, tidak perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri sedang ditangani Kepolisian Indonesia. Menurutnya, kasus yang sudah ditangani Polri tidak dibolehkan ditangani KPK ataupun Kejaksaan supaya tidak tumpang tindih.

BACA JUGA: MPR Minta KPK Pantau Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kata dia, secara moral Polri juga patut merasa bertanggung jawab menangani kasus ini karena 600 ribu dari 980an ribu nasabah Asabri merupakan anggota Polri.

"Tidak usah berbenturan dong, kalau sudah polisi ya polisi. Kan sudah ada di Undang-undang. Sesuatu kasus korupsi yang sudah ditangani oleh KPK tidak boleh ditangani polisi maupun kejaksaan. Yang ditangani polisi juga demikian. Itu ada undang-undangnya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (16/1/2020).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Jakarta, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Kendati demikian, Mahfud tidak menjelaskan Undang-undang apa yang tidak membolehkan kasus yang sudah ditangani polisi, tidak boleh ditangani KPK dan Kejaksaan.

Mahfud menjelaskan penurunan jumlah modal Asabri karena penurunan nilai investasi terjadi pada kurun 2018-2019. Sementara potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp10 triliun.

"Sekarang kasus itu sudah saya punya, sudah saya sampaikan ke saudara (pers), nanti tanya ke polisi saja. Saya sudah tahu angkanya, tapi biar polisi nanti yang menangani, memeriksa keaneh-anehan itu," tambah Mahfud.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengatakan kepolisian masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian negara sebelum menindaklanjuti kasus ini.

"Menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada siapa, polisi, KPK atau jaksa," jawab singkat Argo melalui pesan online saat dikonfirmasi VOA, Jumat (17/1/2019).

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenajata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Sonny Widjaja (ketiga dari kiri). (Foto: Asabri)

Sementara itu, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja, melalui konferensi pers pada Kamis (16/1/2020) di Jakarta, membantah telah terjadi dugaan korupsi di perusahaannya. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang berbicara tentang dugaan kasus Asabri tanpa fakta dan data yang terverifikasi.

Sonny menjamin bahwa uang seluruh peserta Asabri yakni TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan yang dikelola perusahaannya aman. [sm/em]