Mahkamah Agung AS Izinkan Gugatan Terhadap Aplikasi iPhone

Mahkamah Agung AS mengizinkan konsumen mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Apple. (Foto: ilustrasi).

Mahkamah Agung Amerika mengizinkan konsumen untuk mengajukan gugatan antimonopoli yang mengklaim bahwa Apple telah memonopoli pasar secara tidak adil untuk penjualan aplikasi iPhone.

Hakim Agung yang baru, Brett Kavanaugh bergabung dengan empat hakim agung liberal pada hari Senin dalam penolakan terhadap permohonan dari Apple yang berbasis di Cupertino, California untuk menghentikan gugatan atas komisi 30% yang dikenakan oleh iPhone terhadap perusahaan-perusahaan pengembang perangkat lunak yang aplikasinya dijual melalui App Store (toko aplikasi) Apple.

Gugatan itu diajukan oleh para pengguna iPhone yang harus membeli perangkat lunak untuk telepon pintar mereka secara eksklusif melalui App Store Apple.

Empat hakim konservatif berbeda pendapat. [lt]