Mahkamah Agung AS, pada Senin (5/8), menolak upaya negara bagian Missouri untuk menghentikan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Donald Trump atas vonisnya di New York. Vonis itu terkait tuduhan kejahatan melibatkan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang film porno, dan menunda perintah pembungkaman sampai setelah pemilihan presiden pada 5 November mendatang.
Keputusan para hakim itu muncul sebagai tanggapan atas gugatan Missouri yang mengklaim bahwa kasus yang menimpa Trump melanggar hak para pemilih di bawah Konstitusi AS untuk mendengarkan kampanye calon presiden dari Partai Republik tersebut.
Perintah Mahkamah Agung tidak ditandatangani. Hakim Konservatif Clarence Thomas dan Samuel Alito mengindikasikan bahwa mereka akan menangani kasus Missouri, namun menambahkan bahwa mereka "tidak akan memberikan keringanan lainnya."
Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar US$130,000 kepada bintang film porno Stormy Daniels sebagai imbalan atas kesaksiannya sebelum pemilihan umum AS 2016 tentang hubungan seksual yang ia katakan terjadi beberapa tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Generasi Milenial AS Ingin Peran Lebih Besar dalam Pemilu 2024Jaksa penuntut mengatakan bahwa pembayaran tersebut dirancang untuk membantu peluang Trump dalam pemilu 2016, ketika ia mengalahkan Hillary Clinton dari Partai Demokrat.
Trump, kandidat dari Partai Republik dalam pemilu tahun ini, menyangkal pernah berhubungan seks dengan Daniels dan telah bersumpah untuk mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman, yang dijadwalkan pada bulan September mendatang.
Jaksa Agung Missouri dari Partai Republik, Andrew Bailey, mengajukan gugatan pada tanggal 3 Juli terhadap negara bagian New York, meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan sementara hukuman yang akan dijatuhkan kepada Trump, dan perintah pembungkaman yang diberikan kepadanya oleh hakim negara bagian New York, Juan Merchan.
Sengketa hukum antar negara bagian ini diajukan langsung ke Mahkamah Agung.
Bailey berargumen bahwa kasus kriminal terhadap Trump melanggar hak penduduk Missouri di bawah Amandemen Pertama Konstitusi untuk "mendengar dan memilih calon presiden yang mereka sukai."
"Alih-alih membiarkan para kandidat presiden berkampanye berdasarkan kemampuan mereka sendiri, kaum progresif radikal di New York mencoba mencurangi pemilu 2024 dengan melancarkan serangan langsung terhadap proses demokrasi kita," ujar Bailey saat mengajukan kasus ini.
Para jaksa agung Partai Republik dari Florida, Iowa, Montana, dan Alaska mengajukan penjelasan ke Mahkamah Agung untuk mendukung gugatan Missouri.
Trump juga menghadapi tuntutan pidana, pada tingkat federal dan negara bagian, yang melibatkan upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020 dari Joe Biden.
BACA JUGA: Harris Tolak Usulan Trump untuk Debat dengan Penonton Langsung di FoxKeputusan Mahkamah Agung pada 1 Juli lalu yang didukung oleh mayoritas konservatif 6-3 memberikan Trump kekebalan kriminal yang substansial untuk tindakan yang diambil saat menjabat. Hal ini memastikan bahwa Trump tidak akan diadili dalam kasus subversi pemilu federal sebelum pelaksanaan pemilu.
Pengacara Trump segera menggunakan keputusan imunitas tersebut dalam upaya untuk membatalkan putusan uang tutup mulut. Mereka mengatakan bahwa jaksa penuntut secara tidak tepat mengandalkan unggahan media sosial yang dibuat pada tahun 2018 oleh Trump, ketika ia menjabat sebagai presiden, memenuhi syarat sebagai komunikasi resmi.
Hakim dalam kasus ini mengatakan bahwa ia akan memutuskan argumen Trump pada tanggal 6 September. Merchan mengatakan bahwa jika dia menguatkan keyakinan tersebut, dia akan menjatuhkan hukuman kepada Trump pada tanggal 18 September.
Pengadilan banding negara bagian New York minggu lalu menolak tantangan Trump atas perintah pembungkamannya. Keputusan Divisi Banding di Manhattan diartikan bahwa Trump, yang telah menyebut semua kasus kriminal terhadapnya bermotif politik, tidak dapat berkomentar di depan umum mengenai jaksa penuntut dan pihak-pihak lain dalam kasus ini sampai ia dijatuhi hukuman. [th/ka]