Mahkamah Agung Bangladesh Dukung Hukuman Mati 2 Tokoh Oposisi

Sekjen Jamaat-e-Islami, Ali Ahsan Mohammad Mujahid (kiri) saat dibawa menuju penjara seusai menghadiri pengadilan di Dhaka, Bangladesh, 17 Juli 2013. (Foto: dok).

Mahkamah khusus di Bangladesh telah menghukum lebih dari 12 orang tokoh oposisi atas kejahatan perang sejak tahun 2010.

Mahkamah tertinggi Bangladesh telah mendukung hukuman mati terhadap dua orang tokoh oposisi yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan negara tersebut tahun 1971 melawan Pakisan.

Jaksa Agung Bangladesh Mahbubey Alam mengatakan penolakan hari Rabu (18/11) kasasi Salahuddin Quader Chowdhury dari partai Nasionalis Bangladesh (BNP) dan Ali Ahsan Mohammad Mujahid dari Jamaat-e-Islami membuka jalan untuk menghukum gantung mereka secepatnya pekan depan.

Chowdhury dan Mujahid dinyatakan bersalah oleh mahkamah kejahatan perang khusus tahun 2013 atas tuduhan termasuk perkosaan dan genosida.

Mahkamah khusus di Bangladesh telah menghukum lebih dari 12 orang tokoh oposisi atas kejahatan perang sejak tahun 2010. BNP dan partai oposisi Jamaat-e-Islami mengutuk peradilan itu sebagai usaha yang bermotif politik untuk menghukum para anggota oposisi.

Bangladesh mengatakan kaki-tangan dan tentara Pakistan menewaskan 3 juta orang, memerkosa 200 ribu orang wanita dan 10 juta orang mengungsi ke negara tetangga India pada masa perang kemerdekaan dari Pakistan. [gp]