Mahkamah Agung Bangladesh Senin (3/11) mendukung hukuman mati terhadap seorang pemimpin Islamis atas kekejaman yang dilakukan dalam perang kemerdekaan dari Pakistan lebih dari 40 tahun lalu.
Mohammad Kamaruzzaman, 62, yang merupakan asisten sekretaris jenderal partai Jamaat-e-Islami, didapati bersalah melakukan kejahatan perang tahun lalu dan dijatuhi hukuman mati.
Pada Minggu, pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati atas kejahatan perang terhadap seorang lagi pemimpin senior Jamaat-e-Islami, partai Islamis terbesar di negara itu.
Mahkamah kejahatan perang di Dhaka mendapati Mir Quasem Ali bersalah atas kejahatan yang dilakukan dalam perang kemerdekaan negara itu terhadap Pakistan pada 1971 ketika ia merupakan panglima pasukan milisi Al Badr.
Raja media yang sangat kaya itu diduga salah seorang dari penyandang dana terbesar dari partai Jamaat-e-Islami.