Mahkamah Agung Birma Tolak Permintaan Banding Aung San Suu Kyi

Pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi. (Foto: Dokumentasi)

Masa tahanan rumah pemimpin oposisi itu dijadwalkan akan berakhir hari Sabtu, tetapi dia berharap untuk mengemukakan argumentasi hukum.

Mahkamah Agung Birma tidak mau menyidangkan permohonan banding pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi yang menentang penahanan rumahnya.

Masa tahanan rumah pemimpin oposisi itu dijadwalkan akan berakhir hari Sabtu, tetapi dia berharap untuk mengemukakan argumentasi hukum bahwa penahanannya tidak dapat dibenarkan.

Dia dinyatakan bersalah tahun lalu melanggar aturan penahanan rumahnya ketika menerima tamu tak diundang, seorang pria Amerika yang berenang ke rumahnya di pinggir danau di Rangun.

Suu Kyi dijatuhi hukuman 3 tahun kerja paksa, tetapi pemimpin rejim Jenderal Than Shwe mengurangi hukumannya menjadi 18 bulan tahanan rumah tambahan. Para pengacara Aung San Suu Kyi mengatakan mereka masih belum diberitahu apakah dia akan dibebaskan hari Sabtu ketika masa hukumannya habis.