Mahkamah Agung Colorado Larang Nama Trump Masuk Surat Suara

  • Associated Press

Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara dalam kampanye di Waterloo, Iowa, pada 19 Desember 2023. (Foto: AFP/Kamil Krzaczynski)

Mahkamah Agung Colorado yang terpecah, pada Selasa (19/12), menyatakan mantan Presiden Donald Trump tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi presiden berdasarkan klausul pemberontakan dalam Konstitusi Amerika, mencopotnya dari pemilihan pendahuluan presiden di negara bagian tersebut. Keputusan itu menimbulkan kemungkinan pertikaian di pengadilan tertinggi Amerika Serikat yang akan memutuskan apakah kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik itu bisa tetap bersaing.

Keputusan MA yang semua hakimnya ditunjuk oleh gubernur yang berasal dari Partai Demokrat, menandai pertama kali dalam sejarah bahwa Pasal 3 Amandemen ke-14 digunakan untuk mendiskualifikasi seorang calon presiden.

“Mayoritas hakim menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14,” tulis MA dalam putusan 4 banding 3.

BACA JUGA: Gedung Putih Sebut Pernyataan Trump Soal Migran Cerminkan ‘Fasisme’

MA Colorado membatalkan keputusan hakim pengadilan distrik yang menyatakan Trump menghasut pemberontakan, berperan dalam serangan terhadap Capitol, pada 6 Januari 2021. Namun, namanya tidak bisa dilarang untuk tercantum dalam surat suara karena tidak jelas apakah ketentuan itu dimaksudkan mencakup jabatan presiden.

Pengadilan itu menunda keputusannya hingga 4 Januari atau hingga Mahkamah Agung AS memutuskan kasus tersebut. Para pejabat Colorado mengatakan masalah ini harus diselesaikan paling lambat 5 Januari, tenggat bagi negara bagian itu untuk mencetak surat suara pemilihan pendahuluan presiden.

Eric Olsen, salah satu pengacara dari kelompok yang mengajukan tuntutan agar Trump didiskualifikasi, memuji keputusan ini.

“Kita semua punya ikatan sebagai orang Amerika, yang berarti kita diatur oleh Konstitusi. Yang terjadi sekarang ini adalah sebuah pengadilan yang menerapkan peraturan Konstitusi di Colorado, dan Trump diberi peluang untuk menyajikan bukti guna membela diri. Dia berargumen panjang di pengadilan distrik, juga di Mahkamah Agung Colorado. Jadi ini merupakan proses sebagaimana diatur Konstitusi,” jelasnya.

Tetapi Ketua Partai Republik di Colorado, Dave Williams, menuduh “kelompok radikal” menciptakan krisis konstitusional di Colorado dan menuduh mereka menghilangkan pilihan yang bisa dibuat pemilih.

Mantan Presiden Donald Trump dalam rapat umum di Reno, Nevada, Minggu, 17 Desember 2023. (AP/Godofredo A. Vásquez, File)

“Kita menuju sebuah masa di mana pemerintah menentukan kandidat mana yang boleh dipilih. Itu bukan sistem kita. Itu berlawanan dengan azas Republik kita, berlawanan dengan nilai-nilai Amerika. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokratik mendasar,” sebutnya.

Status keputusan Mahkamah Agung Colorado itu kini ada di tangan Mahkamah Agung Federal. Pengacara Trump berjanji akan segera mengajukan banding atas diskualifikasi itu ke pengadilan tertinggi Amerika, yang memiliki keputusan akhir mengenai masalah konstitusional.

“MA Colorado mengeluarkan putusan yang sepenuhnya cacat malam ini. Kami akan segera mengajukan banding ke MA Amerika, sekaligus meminta agar menunda keputusan yang sangat tidak demokratis ini,” kata juru bicara kampanye Trump, Steven Cheung, dalam pernyataan pada Selasa malam.

Trump kalah di Colorado dalam pilpres 2020. Ia tidak perlu menang di negara bagian itu untuk memenangkan pilpres tahun depan. Namun, bahayanya bagi mantan presiden tersebut adalah semakin banyak hakim dan pejabat pemilu yang akan mengikuti jejak Colorado dan mengecualikan Trump dari negara bagian-negara bagian yang harus dimenangkannya.

Puluhan tuntutan hukum telah diajukan secara nasional untuk mendiskualifikasi Trump berdasarkan Pasal 3, yang dirancang untuk mencegah mantan anggota Konfederasi kembali ke pemerintahan setelah Perang Saudara.

Aturan itu melarang siapa pun yang bersumpah “mendukung” Konstitusi namun kemudian “terlibat pemberontakan.” Pasal itu hanya pernah digunakan beberapa kali sejak satu dekade pasca Perang Saudara.

Kasus Colorado adalah yang pertama di mana penggugat berhasil memenangkan gugatannya. Setelah sidang selama seminggu pada November, Hakim Distrik Sarah B. Wallace memutuskan bahwa Trump memang “terlibat pemberontakan” dengan menghasut serangan 6 Januari terhadap Capitol. Putusannya mempertahankan nama Trump dalam surat suara cukup teknis.

BACA JUGA: Jika Terpilih, Trump Rencanakan Deportasi Terbesar dalam “Sejarah AS”

Pengacara Trump meyakinkan Wallace bahwa, karena istilah dalam Pasal 3 mengacu pada “pejabat Amerika Serikat” yang bersumpah akan “mendukung” Konstitusi, maka itu tidak boleh diterapkan pada presiden, yang tidak termasuk “pejabat Amerika” di bagian mana pun dalam dokumen itu. Sumpah presiden adalah “melestarikan, melindungi, dan mempertahankan” Konstitusi.

Ketentuan juga menyatakan bahwa pejabat yang termasuk di dalamnya adalah senator, anggota DPR, pemilih presiden dan wakil presiden, dan semua pejabat lain “berdasarkan Amerika Serikat.” Tetapi dokumen itu tidak menyebutkan nama presiden.

MA Colorado tidak setuju, dan memihak hakim dari enam pemilih Partai Republik dan satu yang tidak berafiliasi, yang berpendapat bahwa tidak masuk akal bahwa para perumus amandemen, yang takut mantan konfederasi kembali berkuasa, akan melarang mereka yang menduduki jabatan tingkat rendah, tetapi tidak melarang pejabat tertinggi di negara ini.

Sekretaris negara bagian Colorado, Jena Griswold, yang berperan sebagai pengawas dari penyelenggaraan pemilihan di negara bagiannya, berharap lembaga hukum tertinggi ini akan bertindak cepat, dan keputusan Mahkamah Agung akan menentukan bagaimana nominasi Partai Republik ini berlangsung, dengan atau tanpa Trump. [jm/em], [ka/rs]