Mahkamah Agung Pakistan mengubah tanggal pemilihan Presiden dan meminta komisi pemilu untuk menyelenggarakan pemilu tanggal 30 Juli.
Komisi Pemilu Pakistan diperkirakan akan mendukung revisi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk mengubah tanggal penyelenggaraan Pemilu dari tanggal 6 Agustus menjadi 30 Juli 2013.
Di Pakistan, presiden dipilih berdasarkan pemungutan suara yang dilangsungkan di Senat, Majelis Nasional dan empat majelis propinsi.
Tanggal 6 Agustus akan menghalangi partisipasi banyak legislator mengingat hari itu menjelang akhir bulan suci Ramadan dan mereka akan disibukkan oleh kegiatan keagamaan.
Kandidat dari partai yang berkuasa, Liga Muslim Pakistan-N, Mamnoon Hussain diperkirakan luas akan memenangkan pemilu presiden.
Masa jabatan Presiden Asif Ali Zardari berakhir September dan tidak bersedia mencalonkan diri kembali.
Di Pakistan, presiden dipilih berdasarkan pemungutan suara yang dilangsungkan di Senat, Majelis Nasional dan empat majelis propinsi.
Tanggal 6 Agustus akan menghalangi partisipasi banyak legislator mengingat hari itu menjelang akhir bulan suci Ramadan dan mereka akan disibukkan oleh kegiatan keagamaan.
Kandidat dari partai yang berkuasa, Liga Muslim Pakistan-N, Mamnoon Hussain diperkirakan luas akan memenangkan pemilu presiden.
Masa jabatan Presiden Asif Ali Zardari berakhir September dan tidak bersedia mencalonkan diri kembali.