Mahkamah Agung Thailand Dakwa Mantan Perdana Menteri

Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, berbicara pada wartawan di Bangkok. (Foto: Dok)

Sidang pertama akan diadakan 19 Mei, dan jika didapati bersalah, Yingluck dapat dipenjarakan sampai 10 tahun.

Mahkamah Agung Thailand telah memutuskan untuk mengenakan tuduhan pidana terhadap mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas keterlibatannya dalam program subsidi beras yang salah urus yang merugikan negara milyaran dolar.

Majelis hakim Kamis (19/3) memutuskan bahwa kasus itu termasuk dalam yurisdiksi mahkamah. Sidang pertama akan diadakan 19 Mei, dan jika didapati bersalah, Yingluck dapat dipenjarakan sampai 10 tahun.

Tim jaksa bulan Februari menuduh Yingluck lalai melaksanakan tugasnya mengawasi program tersebut, yang membayar para petani di atas harga pasar untuk membeli beras mereka. Para penentangnya mengatakan program itu adalah usaha memperoleh dukungan politik para petani.

Yingluck diturunkan dari jabatan oleh perintah pengadilan Mei 2014, hanya beberapa hari sebelum militer merebut kekuasaan. Badan legislatif yang diangkat militer Thailand sejak itu telah mengadilinya dan melarangnya melakukan kegiatan politik selama lima tahun.

Bekas perdana menteri itu mengklaim tuduhan terhadapnya bermotif politik dan berkeras bahwa program subsidi beras memberi manfaat bagi petani.

Yingluck adalah adik perempuan mantan pemimpin Thaksin Shinawatra, yang dia sendiri digulingkan dalam kudeta militer 2006 atas tuduhan korupsi. Thaksin melarikan diri ke luar negeri tahun 2008 ketika menghadapi kemungkinan dihukum dua tahun penjara atas tuduhan korupsi. Tetapi, Thaksin dan Partai Pheu Thai-nya tetap populer, terutama di daerah-daerah pedesaan.