Israel pada Jumat (26/1) menanti apakah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), akan memerintahkan mereka untuk mengakhiri serangan militernya sebagai keputusan sementara sewaktu pengadilan tinggi PBB itu mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.
Presiden Mahkamah Internasional Joan E. Donoghue, akan membacakan keputusan yang sangat dinantikan dari panel yang terdiri dari 17 hakim.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada tahap awal kasus Afrika Selatan yang menuduh bahwa tindakan militer Israel dalam perangnya dengan Hamas di Gaza sama dengan genosida. Israel dengan keras menolak tuduhan itu dan meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut.
Afrika Selatan telah meminta para hakim “sebagai hal yang sangat mendesak” untuk menerapkan apa yang disebut sebagai tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza sementara kasus ini berjalan lambat di pengadilan, sebuah proses yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun.
Daftar tuntutan teratas Afrika Selatan adalah permintaan agar pengadilan memerintahkan Israel untuk “segera menangguhkan operasi militernya di Gaza.”
Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy mengatakan pada hari Kamis bahwa Israel mengharapkan pengadilan untuk membatalkan kasus ini.
“Kami berharap ICJ membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini,” katanya.
Seorang pejabat Israel mengatakan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkumpul dengan para pejabat tinggi hukum, diplomatik dan keamanan pada hari Kamis untuk mengantisipasi keputusan tersebut. Dia mengatakan Israel yakin dengan kasusnya namun mendiskusikan “semua skenario.” Kabinet perang Israel juga akan mengadakan pertemuan pada Kamis malam. Demikian ujar pejabat itu tanpa menyebut jati dirinya.
BACA JUGA: Tuduh Genosida di Gaza, Afsel Gugat Israel ke Mahkamah InternasionalKeputusan sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhi perintah apa pun oleh mahkamah itu.
Juru bicara kebijakan luar negeri Uni Eropa Peter Stano mengatakan posisi blok 27 negara itu jelas: “Kami menghormati ICJ dan kami berpendapat bahwa putusan ICJ harus dihormati. Ini adalah pengadilan tertinggi PBB.”
Israel melancarkan serangan udara dan darat besar-besaran di Gaza setelah militan Hamas menyerbu komunitas Israel pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik 250 orang lainnya.
Netanyahu telah berjanji untuk terus berjuang sampai negaranya mencapai “kemenangan penuh” atas Hamas.
Serangan ini menimbulkan kerugian kemanusiaan yang besar bagi warga Gaza. Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut mengatakan serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 25.900 orang – mayoritas perempuan dan anak-anak – dan melukai 64.000 lainnya hingga Kamis sore. Angka itu tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan.
Militer Israel mengklaim sedikitnya 9.000 orang yang tewas adalah militan Hamas. [lt/ab]