Tautan-tautan Akses

Tuduh Genosida di Gaza, Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional


Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional di Den Haag (foto: ilustrasi).
Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional di Den Haag (foto: ilustrasi).

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, badan pengadilan tertinggi di PBB, akan melangsungkan dengar pendapat pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) untuk memutuskan apakah perlu diambil langkah sementara terhadap Israel untuk berupaya menghentikan perang di Gaza.

Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional di Den Haag, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Pengadilan ini hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, dan kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan perintah sementara agar Israel menghentikan pembomannya di Gaza.

Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, menjelaskan mengapa Afrika Selatan mengambil langkah ini.

"Masih saja ada laporan-laporan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Israel, serta laporan soal tindakan-tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan-kejahatan seperti yang didefinisikan dalam 'Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida' tahun 1948, yang telah dan mungkin masih terus dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza," jelasnya.

Afrika Selatan dan Israel ikut menandatangani konvensi itu. Sejumlah pakar hukum mengatakan dokumen lengkap untuk membuktikan bahwa Israel bersalah melakukan genosida dapat memakan waktu bertahun-tahun. Tetapi untuk sementara waktu, sidang minggu ini merupakan langkah mendesak untuk mengeluarkan perintah terhadap Israel.

Beberapa pakar hukum mengatakan kepada VOA, jika Afrika Selatan menang dalam sidang yang sering dijuluki "pengadilan dunia" ini, maka akan menjadi hal yang memalukan bagi Israel.

Keputusan pengadilan ini bersifat mengikat, tetapi tidak selalu dipatuhi. Rusia misalnya, hingga kini masih belum mematuhi perintah ICJ tahun 2022 untuk menghentikan invasi ke Ukraina.

Pakar hukum internasional di University of Witwatersrand, Afrika Selatan, Mia Swart, mengatakan, "Penegakan hukum merupakan kelemahan utama keadilan internasional di ICJ. Kalau pun pengadilan memerintahkan hal itu, kemungkinan besar Israel tidak akan segera menghentikan semua aksi militernya; dan hal ini akan dibawa ke Dewan Keamanan."

Sebagai anggota tetap badan tertinggi PBB, Amerika memiliki hak veto dan merupakan sekutu kuat Israel. Sebagaimana halnya pemerintah Israel, Amerika menyebut gugatan Afrika Selatan sebagai "tidak beralasan."

Tuduh Genosida di Gaza, Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:25 0:00

Pakar hukum Afrika Selatan di University of the West of England, Bristol, Gerhard Kemp mengatakan Afrika Selatan telah sejak lama mendukung perjuangan Palestina.

"Ada juga alasan historis untuk hal ini, Kongres Nasional Afrika, partai yang memerintah di Afrika Selatan, memiliki hubungan dekat sejak lama dengan rakyat Gaza, Palestina, dan dengan gerakan pembebasan Palestina. Jadi, ada makna historisnya juga ketika Afrika Selatan menyampaikan gugatan hukum terhadap Israel ke ICJ," ujarnya.

Kongres Nasional Afrika, atau ANC, dulunya merupakan gerakan pembebasan terlarang yang memimpin perjuangan bersenjata melawan rezim apartheid kulit putih yang rasis di Afrika Selatan. ANC mengatakan mereka melihat gema yang sama dalam penderitaan rakyat Palestina.

Mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela adalah teman dekat mantan pemimpin Palestina Yasser Arafat. Ia dikenal luas ketika mengatakan kemerdekaan Afrika Selatan tidak akan lengkap sampai Palestina juga merdeka. [em/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG