Mahkamah Kejahatan Internasional Tunda Sidang Gbagbo

Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo (Foto: dok). ICC menunda sidang dengar pendapat atas Gbagbo hingga 13 Agustus mendatang.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menunda sidang dengar pendapat mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo hingga tanggal 13 Agustus.
Penundaan persidangan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesehatan Gbagbo untuk dapat hadir di pengadilan.

Mahkamah itu mengatakan tiga dokter telah ditunjuk untuk menilai kesehatan Gbagbo atas permintaan tim pembela, Jumat (3/8).

Gbagbo menghadapi empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berakar dari kekerasan yang terjadi setelah ia kalah dalam pemilu presiden di Pantai Gading November 2010.

Pasukan pemberontak Pantai Gading menangkapnya April lalu. Penangkapannya tersebut menandai berakhirnya pertempuran selama berbulan-bulan yang menewaskan 3.000 orang dan memaksa lebih dari satu juta orang mengungsi.