Mahkamah Konstitusi Polandia memutuskan hari Kamis (22/10) bahwa aborsi karena kelainan pada janin melanggar konstitusi negara Katolik Roma itu. Sebelum pelarangan baru yang hampir secara total itu, negara tersebut telah memiliki beberapa undang-undang aborsi yang paling ketat di Eropa.
Setelah keputusan pengadilan itu berlaku, pengguguran hanya akan diizinkan dalam kasus pemerkosaan, inses, atau jika kesehatan ibu terancam. Menurut harian New York Times, mayoritas aborsi legal di Polandia, yakni 1.074 dari 1.100 yang dilakukan pada 2019, disebabkan oleh kelainan janin yang ekstrem.
Para pengkritik mengatakan keputusan itu membuat akses ke aborsi yang aman di Polandia lebih sulit.
BACA JUGA: Polandia Tolak Surat dari Sejumlah Diplomat yang Desak Toleransi bagi LGBTDalam upaya membenarkan undang-undang tersebut, mahkamah mengatakan bahwa mengakhiri kehamilan atas dasar cacat janin melanggar Konstitusi Polandia yang melindungi kehidupan setiap individu.
Dua dari 13 hakim di mahkamah itu tidak mendukung keputusan tersebut.
Keputusan yang tidak dapat digugat banding itu adalah yang terbaru oleh Mahkamah Konstitusi Polandia, yang didominasi oleh hakim yang ditunjuk oleh partai nasionalis Hukum & Keadilan yang berkuasa. Partai konservatif itu telah berjanji untuk mengembalikan negara itu kembali ke asalnya, “Katolik tradisional” dan menolak nilai-nilai-nilai liberal dan multi-budaya yang digalakkan oleh Uni Eropa.
Kelompok-kelompok hak reproduksi mengadakan protes sepanjang minggu menjelang keputusan itu, dan mereka berkumpul di depan gedung pengadilan pada Kamis pagi sebelum keputusan tersebut. Dalam pernyataan bersama, Amnesty International, Pusat Hak Reproduksi dan Human Rights Watch mengatakan proses tersebut telah mempertaruhkan hak asasi perempuan dan anak-anak perempuan. [lt/jm]