Mahkamah Agung Konstitusi Mesir akan bersidang untuk membahas pemulihan Parlemen atas perintah Presiden Morsi (9/7).
Mahkamah Agung Konstitusi Mesir, mahkamah yang membubarkan badan legislatif bulan lalu, mengadakan rapat hari Senin (9/7) untuk membicarakan perintah Presiden Mohamed Morsi kepada para anggota parlemen untuk kembali bersidang.
Mahkamah membubarkan parlemen setelah menemukan kesalahan dalam proses pemilu. Para jenderal militer yang berkuasa pada waktu itu melaksanakan keputusan itu dan memberi kepada diri mereka wewenang legislatif karena tidak adanya parlemen.
Presiden baru itu juga memerintahkan hari Minggu agar pemilu parlemen diadakan dalam waktu 60 hari setelah disetujuinya undang-undang dasar baru.
Ketua Parlemen Mesir telah mengajak majelis rendah untuk mengadakan pertemuan pekan ini, setelah Presiden Mohamed Morsi membatalkan perintah pembubaran parlemen hari Minggu. Kantor berita pemerintah Mesir, MENA, Senin mengatakan, Saad el-Katatni meminta parlemen untuk bertemu Selasa (10/7).
Mahkamah membubarkan parlemen setelah menemukan kesalahan dalam proses pemilu. Para jenderal militer yang berkuasa pada waktu itu melaksanakan keputusan itu dan memberi kepada diri mereka wewenang legislatif karena tidak adanya parlemen.
Presiden baru itu juga memerintahkan hari Minggu agar pemilu parlemen diadakan dalam waktu 60 hari setelah disetujuinya undang-undang dasar baru.
Ketua Parlemen Mesir telah mengajak majelis rendah untuk mengadakan pertemuan pekan ini, setelah Presiden Mohamed Morsi membatalkan perintah pembubaran parlemen hari Minggu. Kantor berita pemerintah Mesir, MENA, Senin mengatakan, Saad el-Katatni meminta parlemen untuk bertemu Selasa (10/7).