Tim jaksa mengatakan mereka menginginkan pembatasan yang lebih ketat mengenai pembebasan Ieng Thirith, yang sehari sebelumnya didapati tidak cukup sehat untuk diadili.
Tim jaksa di mahkamah kejahatan perang yang didukung PBB di Kamboja telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan untuk membebaskan tanpa syarat ipar perempuan yang sudah lanjut usia mantan pemimpin Khmer Merah Pol Pot.
Dalam pernyataan hari Jumat, tim jaksa tersebut mengatakan mereka menginginkan pembatasan yang lebih ketat mengenai pembebasan Ieng Thirith, yang sehari sebelumnya didapati tidak cukup sehat untuk diadili dengan tuduhan genosida dan tuduhan lainnya disebabkan penyakitnya.
Tim jaksa mengatakan syarat-syarat tersebut adalah untuk menjamin dia tidak meninggalkan negara itu atau mengganggu para saksi. Mereka juga menyatakan keprihatinan mengenai keselamatannya dan mengatakan dia sebaiknya menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur.
Mahkamah mengatakan pihaknya telah menunda pembebasan perempuan berusia 80 tahun itu, yang pernah dijuluki “Ibu Negara” Khmer Merah, sampai mahkamah memutuskan mengenai banding tersebut.
Thirith dikenakan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, pembunuhan, penyiksaan dan penindasan agama yang berhubungan dengan kekuasan Khmer Merah tahun 1975 sampai tahun 1979. Kekuasaan komunis radikal itu mengakibatkan kematian kira-kira 1,7 juta warga Kamboja.
Dalam pernyataan hari Jumat, tim jaksa tersebut mengatakan mereka menginginkan pembatasan yang lebih ketat mengenai pembebasan Ieng Thirith, yang sehari sebelumnya didapati tidak cukup sehat untuk diadili dengan tuduhan genosida dan tuduhan lainnya disebabkan penyakitnya.
Tim jaksa mengatakan syarat-syarat tersebut adalah untuk menjamin dia tidak meninggalkan negara itu atau mengganggu para saksi. Mereka juga menyatakan keprihatinan mengenai keselamatannya dan mengatakan dia sebaiknya menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur.
Mahkamah mengatakan pihaknya telah menunda pembebasan perempuan berusia 80 tahun itu, yang pernah dijuluki “Ibu Negara” Khmer Merah, sampai mahkamah memutuskan mengenai banding tersebut.
Thirith dikenakan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, pembunuhan, penyiksaan dan penindasan agama yang berhubungan dengan kekuasan Khmer Merah tahun 1975 sampai tahun 1979. Kekuasaan komunis radikal itu mengakibatkan kematian kira-kira 1,7 juta warga Kamboja.