Keputusan mahkamah yang menolak banding Mir Quashem Ali itu membuat usaha satu-satunya yang tersisa untuk menghindarkannya dari hukuman mati adalah permohonan pengampunan presiden. Hukuman mati tersebut dijatuhkan tahun 2014.
Ali yang berusia 63 tahun itu, merupakan pemimpin partai Jamaat-e-Islami dan dinyatakan bersalah atas delapan pasal tuduhan yang mencakup penculikan seorang pemuda dan pembunuhan pemuda itu dalam sel penyiksaan.
Bangladesh mengatakan tentara Pakistan dan kaki-tangannya warga setempat, membunuh 3 juta orang dalam perjuangan kemerdekaan, yang ditentang oleh Jamaat-e-Islami.
Beberapa pemimpin Islamis lainnya sudah dieksekusi atas tuduhan kejahatan perang. Jamaat-e-Islami dan Partai Nasional Bangladesh yang beroposisi telah mengecam mahkamah kejahatan perang pemerintah sebagai bermotif politik.
Sekelompok pakar hak azasi PBB menyerukan pekan lalu agar mahkamah tertinggi itu memberi Ali “peradilan baru” yang sesuai dengan standar internasional.
Menteri Luar Negeri Amerika John Kerry menyinggung tentang adanya kecaman organisasi hak azasi di Bangladesh, dalam pidatonya, Senin (29/8) di Dhaka, dengan mengatakan “kita harus mendukung dan jangan mengkhianati” azas demokrasi dalam perang melawan ekstrimisme. [gp]