Mahkamah Uni Eropa Perintahkan Cabut Hamas dari Daftar Teroris

Pejabat senior Hamas, mantan PM Palestina Ismail Haniyeh (tengah) dan Wakil Ketua Hamas, Moussa Abu Marzouk (kanan/ foto: dok). Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Uni Eropa.

Sebuah pengadilan Eropa Rabu (17/12) telah menetapkan bahwa kelompok militan Hamas di Palestina harus dicabut dari daftar kelompok teroris Uni Eropa.

Pengadilan umum Uni Eropa hari Rabu (17/12) mengatakan bahwa Uni Eropa secara tidak layak telah memasukkan Hamas dalam daftar teroris atas dasar informasi yang diperoleh dari media dan internet.

Wakil Ketua Hamas, Moussa Abu Marzouk menyambut baik keputusan mahkamah itu.

Sementara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam Hamas sebagai “organisasi teroris pembunuh”.

Juru bicara kementerian Luar Negeri Israel, Paul Hircshson mengatakan Israel berharap Uni Eropa akan menempatkan lagi Hamas ke daftar organisasi teroris.

Sebuah langkah Uni Eropa pada tahun 2001 juga menambahkan 12 kelompok lain dan 29 individu ke dalam daftar itu, namun menyatakan mereka hanya bisa ditetapkan sebagai teroris berdasarkan tindakan-tindakan yang dievaluasi dan dikukuhkan pihak berwenang yang kompeten. Keputusan hari Rabu itu masih terbuka bagi kemungkinan banding.

Mahkamah Uni Eropa juga mengatakan bahwa pembekuan aset yang diterapkan karena Hamas masuk daftar teror itu akan tetap berlaku selama tiga bulan, atau hingga proses banding habis masa berlakunya.

Keputusan itu diambil untuk memastikan bahwa pembekuan aset akan tetap efektif, seandainya Hamas kembali dimasukkan dalam daftar itu.

Mahkamah juga menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu bersifat prosedural dan tidak mengimplikasikan penilaian substantif mengenai apakah Hamas melakukan tindakan yang mendefinisikannya sebagai kelompok teror.