Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto hari Selasa (27/12) menyampaikan putusan sela menolak eksepsi atau nota keberatan Gubernur nonaktif Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Dengan putusan ini hakim memutuskan melanjutkan sidang ke pokok perkara kasus pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, terkait pernyataan Ahok ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, di mana ia menyebut soal Surat al-Maidah (ayat) 51.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela tersebut.
Hakim memberi kesempatan pada Ahok untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan majelis. Upaya hukum itu kemudian akan dicatat dan didaftarkan, serta dikirimkan ke pengadilan tinggi.
Terhadap putusan itu dan kemungkinan pengajuan banding, Ahok menyatakan akan mempertimbangkannya.
“Sebagaimana perintah putusan itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Dwiarso. Ditambahkannya, untuk memudahkan jalannya sidang nanti, jaksa dan kuasa hukum diminta telah memberitahu identitas saksi yang akan dipanggil kepada pihak panitera.
Di bagian akhir sidang tersebut, hakim memutuskan akan memindahkan sidang mendatang ke gedung auditorium Kementerian Pertanian untuk memudahkan pengamanan. [em]