Pihak berwenang Malaysia akan melanjutkan proses hukum terhadap perempuan Vietnam yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, beberapa hari setelah terdakwa lainnya dari Indonesia dibebaskan.
Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan, Kamis (14/3), jaksa agung telah menolak permohonan dari Vietnam untuk membatalkan tuduhan terhadap Doan Thi Huong (30 tahun). Huong didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Migran Menanti Kebebasan Seperti Siti AisyahPengacara Huong, Hisyam Teh, mengatakan, jaksa agung Malaysia tidak bersikap adil sewaktu menanggapi keputusan itu. Keputusan untuk terus mengadili Huong dibuat tiga hari setelah Kejaksaan Agung Malaysia tanpa diduga-duga membatalkan tuduhan terhadap Siti Aisyah tanpa memberikan alasan yang jelas. Kedua perempuan itu sama-sama menjadi tersangka yang ditahan, setelah empat tersangka lain, semuanya warga Korea Utara, melarikan diri pada hari yang sama Kim Jong-nam dibunuh.
Hisyam berhasil memperoleh izin penundaan pengadilan hingga 1 April dengan alasan Huong dalam kondisi tidak sehat. Huongterlihat menangis setelah mendengar keputusan itu sewaktu berbicara dengan sejumlah pejabat dari Kedutaan Vietnam. [ab]