Pengadilan Malaysia Pertahankan Hukuman atas Anwar Ibrahim

  • Ron Corben

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim saat tiba di pengadilan Putrajaya, Malaysia, Selasa (10/2).

Pengadilan tertinggi Malaysia mempertahankan hukuman terhadap pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim sehubungan tuduhan sodomi, dan menolak naik banding terakhir dari kasus yang diputuskan tujuh tahun lalu.

Media Malaysia dipenuhi berita terbaru hari Selasa (10/2), tentang kekalahan Anwar Ibrahim dalam mengusahakan pembebasan dirinya setelah setelah pengadilan Federal mempertahankan keputusan sebelumnya mengenai tuduhan sodomi terhadap Anwar.

Organisasi-organisasi HAM mengatakan, keputusan pengadilan tertinggi Malaysia itu tampaknya bermotif politik dan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim kini menghadapi hukuman penjara lima tahun.

Hakim pengadilan federal Malaysia, Arifin Zakat, yang membacakan keputusan selama hampir dua jam, mengatakan, terdapat banyak bukti bahwa Anwar melakukan sodomi terhadap pembantunya tahun 2008.

Pada tahun 2012, sebuah pengadilan tinggi telah mempertanyakan bukti dalam kasus itu dan membebaskannya dari tuduhan tersebut. Keputusan pengadilan federal hari Selasa tersebut membatalkan keputusan itu, dan mengirim tokoh politik berusia 67 tahun itu ke penjara.

Suasana emosional meledak setelah keputusan dibacakan sementara Anwar dikelilingi oleh keluarga dan kerabatnya, sebagian mencucurkan air mata, sebelum dia digiring dan mulai menjalani hukuman penjara lima tahun.

Sekitar dua ribu lebih pendukung Anwar Ibrahim menunggu keputusan di luar gedung pengadilan di Putrajaya, Malaysia (10/2).

Sekitar 2.000 pendukung Anwar berkumpul di luar gedung pengadilan, di tengah-tengah penjagaan keamanan ketat, serta banyak yang meneriakkan slogan-slogan anti pemerintah.

Kelompok-kelompok HAM dan oposisi mengecam keputusan pengadilan itu dan menyebutnya tindakan yang bermotif politik dan disengaja untuk mengakhiri keterlibatan Anwar dalam kancah perpolitikan Malaysia.

Anwar berperan sebagai pemimpin oposisi utama membawahi Partai Pakatan Rakyat yang dianggap ancaman besar bagi partai Barisan Nasional atau UMNO yang berkuasa.

Partai-partai oposisi meraih mayoritas dalam pemilihan perdana, tetapi tidak berhasil memenangkan pemilu dan mencopot pemerintah yang di pimpin oleh UMNO.

Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, yang menghadiri sidang di pengadilan , menyebut keputusan itu “memalukan” dan “tidak pantas”, serta menodai hak asasi manusia di Malaysia.

“Ini merupakan hari sangat suram bagi hak asasi manusia dan demokrasi di Malaysia. Ini pada dasarnya merupakan kemenangan dari penuntutan yang bermotif politik untuk memburu dan menangkap orang yang mereka sasarkan,” kata Robertson.

Sodomi, meskipun dilakukan suka sama suka, merupakan kejahatan di Malaysia yang mayoritas penduduknya muslim, dan diancam hukuman penjara sampai 20 tahun.

Tim pembela Anwar telah berusaha mempertanyakan bukti dan kesaksian terhadap dirinya, yang katanya bermotifkan politik guna menjatuhkan diri Anwar. Tetapi, hakim Arifin menyebut konspirasi politik itu “suatu tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya oleh bukti nyata apapun”.

Anwar dituduh oleh seorang pembantunya, Saiful Bukhari Azlan, yang mengatakan bahwa Anwar telah melakukan sodomi terhadap dirinya di sebuah apartemen tahun 2008.

Sebagian analis mengatakan keputusan itu itu akan semakin menggalang fihak oposisi, yang sebelumnya sudah berhasil mempersatukan beberapa faksi politik, termasuk kelompok sekuler dari pihak Melayu, Tionghoa dan Muslim, di bawah satu payung.