Seorang jaksa Mali mengatakan ke-49 tentara Pantai Gading yang ditahan di Mali sejak Juli atas tuduhan menjadi tentara bayaran kini didakwa mengganggu keamanan negara.
Jaksa Mali dalam unit antiterorisme memberi kabar terbaru tentang situasi tentara-tentara itu. Pantai Gading telah menuntut pembebasan para tentara itu sejak mereka ditahanan pada 10 Juli lalu.
Para prajurit didakwa "terkait kriminal, serangan dan konspirasi melawan pemerintah, mengganggu keamanan eksternal negara, memiliki, membawa dan mengangkut senjata perang dan terlibat kejahatan-kejahatan ini," kata jaksa khusus Samba Sissoko dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (14/8).
"Investigasi akan dilakukan guna menegakkan kebenaran, mengidentifikasi semua kemungkinan pelaku, rekan pelaku dan kaki tangannya."
Tentara Pantai Gading ditahan begitu mereka tiba di bandara di Bamako, ibu kota Mali. Mereka dikirim ke Mali untuk mengamankan gedung milik perusahaan penerbangan yang sedang melakukan kontrak dengan kontingen penjaga perdamaian Jerman dengan misi PBB di Mali.
Namun, pihak junta Mali yang berkuasa menganggap tentara Pantai Gading sebagai "tentara bayaran" karena mereka tidak direkrut langsung oleh misi PBB. Jadi, mereka bukan "elemen pendukung nasional."
Ketegangan antara Mali dan Pantai Gading meningkat sejak para tentara itu ditangkap. [ka/jm]