Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara Karena Penyuapan

Emirsyah Satar, mantan direktur utama Garuda Indonesia, dikawal oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditahan dengan tuduhan korupsi yang melibatkan perusahan pembuat mesin Rolls-Royce, 7 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5), menjatuhi hukuman penjara kepada Emirsyah Satar, mantan direktur utama Garuda Indonesia, karena penyuapan dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.

KPK menjerat Emirsyah, Dirut Garuda dari 2005 sampai 2014, terkait pembayaran dari seorang pebisnis lewat pihak ketiga untuk pengadaan mesin Rolls-Royce Trent 700 dan pesawat Airbus A320 dan A330 oleh Garuda Indonesia.

Dakwaan itu juga terkait dengan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan Garuda.

Pada 2017 Rolls-Royce setuju untuk membayar pihak berwenang lebih dari $800 juta untuk menuntaskan kasus, setelah adanya sebuah penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS dan Kantor Penipuan Serius Inggris terhadap dugaan penyuapan para pejabat di enam negara, dalam skema yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Airbus pada Februari tahun ini setuju untuk membayar denda $4 miliar setelah menyepakati plea bargain atau tawar menawar hukuman dengan para jaksa di Inggris, Prancis dan AS terkait dugaan penyuapan dan korupsi yang berlangsung sedikitnya 15 tahun lalu.

Emirsyah, yang sebelumnya membantah melakukan kesalahan, pekan depan akan memutuskan apakah akan naik banding atau tidak, kata Pangaribuan. [vm/ft]