Mantan orang kuat Peru, Alberto Fujimori, menjalani pengobatan setelah jatuh sakit hari, Rabu (3/10) ketika Mahkamah Agung memerintahkan mantan presiden yang telah diampuni itu kembali ke penjara.
Sejauh ini belum ada kabar mengenai kondisi Fujimori (80 tahun), yang sedang menjalani hukuman 25 tahun atas kejahatan terhadap kemanusiaan ketika dia mendapat pengampunan karena alasan kesehatan tahun lalu.
Mahkamah Agung Peru, Rabu (3/10) memutuskan bahwa Fujimori tidak berhak dibebaskan dari penjara karena pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan tidak berhak mendapat pengampunan menurut hukum Peru dan hukum internasional. [lt]