2 Mantan Pejabat Xinjiang Dijatuhi Hukuman Mati Atas Tuduhan Separatisme

Seorang petugas polisi China di jalan yang secara resmi disebut pusat pendidikan kejuruan di Yining di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, China, 4 September 2018. (Foto: Reuters)

Dua mantan pejabat pemerintah di kawasan Xinjiang, China Barat Laut, telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terkait separatisme.

Wang Langtao, wakil presiden pengadilan tinggi rakyat Xinjiang, mengatakan kepada para wartawan pada hari Selasa (6/4) bahwa Sattar Sawut dan Shirzat Bawudun telah diberi penangguhan hukuman dua tahun. Hukuman semacam itu biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sattar Sawut, mantan pejabat pendidikan, telah divonis bersalah memasukkan kekerasan separatisme etnik, terorisme dan ekstremisme ke buku pelajaran sekolah berbahasa Uighur.

BACA JUGA: Kelompok HAM PBB 'Sangat Prihatin" atas Perlakuan China terhadap Muslim Uighur

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman wilayah Xinjiang, divonis bersalah berkolusi dengan para anggota Gerakan Islamis Turkestan Timur, yang dimasukkan daftar kelompok teroris oleh PBB, serta melakukan “aktivitas keagamaan ilegal pada pernikahan anak perempuannya.”

Beijing telah melakukan kampanye keamanan besar-besaran di Xinjiang yang menyebabkan penahanan lebih dari satu juta orang warga Uighur, Kazakh dan kelompok minoritas Muslim lainnya di Xinjiang. Pemerintah China menyatakan para tahanan diajari keterampilan kerja dan dideradikalisasi dari sikap anti-Beijing, sikap yang dibantah keras AS, yang mengecam perlakuan terhadap warga Uighur itu sebagai genosida.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Selasa (6/4), mengatakan Amerika akan mengadakan pembicaraan dengan para sekutu mengenai kemungkinan memboikot Olimpiade Musim Dingin 2022 di Beijing terkait perlakuan China terhadap Muslim Uighur dan kelompok-kelompok etnik minoritas lainnya di Xinjiang, selain penindakannya terhadap gerakan prodemokrasi di Hong Kong. [uh/ab]