Mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo hadir untuk pertama kalinya di hadapan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), di mana ia menghadapi dakwaan-dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berakar dari perannya dalam kekerasan maut pasca pemilu.
Gbagbo adalah mantan kepala negara pertama yang diajukan ke ICC sejak Mahkamah itu dibentuk tahun 2002. Hak-hak Gbagbo dibacakan dalam sidang hari Senin di Den Haag. Tetapi Gbagbo menolak mendengar dakwaan terhadapnya.
Mantan presiden yang mengenakan setelan jas berwarna gelap itu menjawab pertanyaan dari para hakim dan berbicara mengenai penangkapan dan pemindahannya ke pengadilan itu dalam sidang selama 20 menit.
Ia mengatakan tentara Perancis menangkapnya di istana kepresidenan di Abidjan pada bulan April dan kemudian menyerahkannya ke pasukan pimpinan presiden saat ini, Alassane Ouattara.
Ia juga mengatakan pemindahannya ke Den Haag pekan lalu didahului oleh sidang mendadak, di mana para pengacaranya tidak siap.
Jaksa kepala ICC, Luis Moreno-Ocampo, mendakwa Gbagbo sebagai pelaku tidak langsung pembunuhan, pemerkosaan dan berbagai kejahatan lain selama bentrokan empat bulan di Pantai Gading. Sekitar 3.000 orang tewas dan lebih dari satu juta lainnya telantar setelah Gbagbo menolak menyerahkan kekuasaan kepada Ouattara, yang mengalahkannya dalam pemilu November 2010.