Mantan PM Pakistan Didakwa Korupsi

Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif (Foto: dok).

Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dikenai dakwaan korupsi berdasarkan informasi yang bersumber dari apa yang disebut sebagai Dokumen Panama.

Pengadilan anti-korupsi di negara itu mendakwa Sharif, 67 tahun, dalam persidangan hari Kamis (19/10) di Islamabad. Puteri Sharif, Maryam, dan menantunya Mohammed Safdar, juga didakwa. Maryam Sharif dan Mohammed Safdar hadir di pengadilan dan menyatakan diri tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan itu.

Nawaz Sharif kini berada di London bersama istrinya yang sedang menjalani pengobatan kanker. Seorang penasihat hukum Sharif mengajukan pernyataan tidak bersalah untuknya. Maryam Sharif dengan gusar mengesampingkan tuduhan-tuduhan yang disebutnya “tidak berdasar” itu.

Sharif didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung Pakistan dan disingkirkan dari jabatannya pada Juli lalu setelah bocornya dokumen-dokumen tahun lalu dari sebuah firma hukum yang berbasis di Panama. Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa keluarga Sharif memiliki sejumlah besar aset di luar negeri yang tidak dilaporkan kepada negara. [uh/ab]